Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 8:41
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Janji Aksi Aji Jaya Bintara di Taman Heulang Bogor, Antara Ambisi dan Pelanggaran Regulasi

Janji Aksi Aji Jaya Bintara di Taman Heulang Bogor, Antara Ambisi dan Pelanggaran Regulasi

Peristiwa Selasa, 28 Mei 2024 16:05 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
janji aji jaya bintara
Aji Jaya Bintara, bakal calon walikota Bogor (KoranMandala/Nicko)

KORANMANDALA.COM – Aksi pengumpulan massa oleh Bakal Calon Walikota (Bacawalkot) Bogor Aji Jaya Bintara, mendapat sambutan pro dan kontra.

Itu terjadi, karena pria itu menyampaikan janji , bahwa jika terpilih menjadi Walikota Bogor, berencana untuk menjadikan Taman Heulang sebagai “Sunday Market,” sebuah pasar mingguan yang ikonik yang diharapkan dapat menarik pengunjung tidak hanya dari Kota Bogor, tetapi juga dari daerah lain seperti Kabupaten Bogor dan Jakarta.

Selain itu, pria yang akrab disapa Kang Jaya ini juga berkomitmen untuk mengadakan “Car Free Day” di sekitar Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Ia menambahkan bahwa semangat dan antusiasme para pedagang yang ditemuinya di Taman Heulang sangat menginspirasi, meski masih ada beberapa inovasi dan perbaikan yang perlu dilakukan.

“Seperti penomoran tenda-tenda dan pendataan pedagang agar pengunjung lebih mudah berbelanja,” ucapnya, Minggu 26 Mei 2024.

Selain itu, kang Jaya berjanji untuk mendukung ekonomi kerakyatan melalui berbagai program pro-UKM.

Janji ini terdengar ambisius dan menarik bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan terkait dengan peraturan dan kenyamanan publik.

“Salah satu program saya adalah mendukung UKM, baik melalui kredit maupun pemasaran,” tegasnya.

Ia juga memiliki visi untuk menjadikan Bogor sebagai kota kuliner dan pariwisata, dengan melibatkan seluruh PKL di Taman Heulang dan seluruh Kota Bogor dalam berbagai konsep pengembangan yang akan dipaparkannya nanti.

Namun, rencana tersebut tampaknya bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tentang ketertiban umum di ruang publik.

Pasal 1 Perda tersebut dengan jelas melarang penggunaan ruang terbuka hijau, termasuk taman, untuk menjalankan usaha atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik tanpa izin resmi dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Devi Libianti, menyatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ia harus bersikap netral terkait kegiatan salah satu bakal calon wali kota (Bacawalkot) Bogor.

“Saya kan ASN jadi harus netral tidak berpihak ke siapapun calon nya, untuk surat pengajuan ijin kami tidak menerima laporan atau permintaan izin atas pemakaian lapangan Taman Heulang,” jelas Devi.

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, terdapat beberapa larangan terkait penggunaan ruang publik, termasuk taman atau ruang terbuka hijau, untuk kepentingan usaha tanpa izin yang sah.

Berikut beberapa ketentuan dalam Perda tersebut:
1. Setiap orang dan/atau badan dilarang menempatkan benda untuk menjalankan usaha atau tujuan lain di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, dan taman.
2. Melakukan usaha penjagaan kendaraan di tempat umum dengan maksud memungut pembayaran.
3. Menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.
4. Membagikan selebaran untuk usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di ruang publik.
5. Mengadakan pertunjukan hiburan atau mengamen dengan imbalan di ruang publik.
6. Memasang atribut di tempat umum tanpa izin.
7. Mendirikan tempat penampungan barang bekas yang mengganggu ketertiban.
8. Melakukan pungutan di tempat umum tanpa izin.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi orang atau badan yang memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (nicko)

Listen to this article

Aji Jaya Bintara bacawalkot janji
Ajat Nicko
  • Website

Kontributor di Koran Mandala

BERITA LAINNYA

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).

DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Hak Warga Negara

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.