– Seragam Khas Sekolah ditetapkan oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
– Pakaian Adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Seragam nasional digunakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.
ADVERTISEMENT
Seragam pramuka dan khas sekolah digunakan sesuai dengan ketentuan sekolah.
Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan seragam nasional pada upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, seperti topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, serta logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah, serta kepala sekolah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rfa)
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…