Peristiwa

Stafsus Presiden Bidang Hukum: Menteri Tak Perlu Izin Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

KORANMANDALA.COM – Pemerintah menyatakan bahwa mereka menghormati pemanggilan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, para menteri yang dipanggil tidak perlu meminta izin dari Presiden untuk hadir dalam persidangan karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu memberikan keterangan.

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini, Selasa 2 April 2024.

ADVERTISEMENT

Keempat menteri yang dipanggil tersebut meliputi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menjadwalkan pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemerintah menegaskan bahwa mereka bukan pihak dalam perselisihan ini dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dini juga menyatakan harapan bahwa kehadiran para menteri tersebut akan membantu Mahkamah Konstitusi memahami secara lebih baik latar belakang dan implementasi kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah.

Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menegaskan bahwa pemanggilan empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dilakukan semata-mata untuk kepentingan majelis hakim, bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

“Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim,” ujar Suhartoyo.

Para menteri yang dipanggil diwajibkan hadir dalam sidang MK, dan jika mereka tidak hadir tanpa alasan yang sah, MK berhak untuk memaksa kehadiran mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.- ***

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

1 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago