Klakson Bus Membawa Bencana, Ditjen Hubdat Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet

KORANMANDALA.COM – “Om telolet om” demikian teriak ana-anak di pinggir jalan. Klakson bus yang digemari anak anak itu, kini tak diperbolehkan lagi.

Ditjen Hubdat Kemenhub telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk menghentikan penggunaan klakson telolet saat beroperasi di jalan. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap kecelakaan di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada Selasa, 19 Maret 2024.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan, menjelaskan bahwa imbauan ini didasarkan pada rekomendasi dari KNKT. Mereka menyarankan bahwa penggunaan klakson telolet bisa menyebabkan bus kehilangan kestabilan karena efek tekanan udara yang berlebihan.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyebarkan surat edaran di seluruh Indonesia, menekankan kepada penguji selama pengujian berkala untuk lebih memperhatikan penggunaan klakson.

Mereka juga menghimbau agar tindakan tegas diambil terhadap kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 55 tahun 2021 tentang kendaraan.

Pasal 69 dari peraturan tersebut menetapkan rentang suara klakson antara 83 hingga 118 desibel, dengan denda sebesar 500 ribu rupiah bagi pelanggar.

Danto menekankan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan operator bus tentang larangan penggunaan klakson telolet, mengingat dampak kecelakaan yang telah terjadi.

Pengawasan akan diperketat selama pengujian berkala untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dan mereka juga meminta bantuan kepada kepolisian untuk menindak dan memberi sanksi kepada pelanggar.- ***

 

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

Published by
Tags: bencana

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

1 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago