7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan terkait Pemilu.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) fokus pada aspek etika penyelenggara pemilu. Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Tugas DKPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Menerima aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.- ***
Page: 1 2
KORAN MANDALA –Cuaca panas yang melanda sejumlah wilayah Indonesia membuat masyarakat perlu lebih memperhatikan kondisi…
KORAN MANDALA – Persib Bandung menghadapi ujian penting saat bertandang ke markas Madura United pada pekan…
KORAN MANDALA – Peningkatan nilai ekspor nasional dinilai perlu diikuti kesiapan sumber daya manusia (SDM)…
KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…
KORAN MANDALA – Sejumlah mahasiswa Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD…
KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…