“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal penganiayaan bersama-sama,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa selaku PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Fathir juga menyebutkan bahwa pelaku akan disangkakan pasal 351 subsider pasal 55 KUHP. Selain itu, ia juga menyebutkan sedang melakukan proses pengembangan dengan memburu pelaku lainnya.
Unggahan ini juga mendapat komentar dari satu di antara warganet yang menyebutkan bahwa Medan adalah kota kriminal.
ADVERTISEMENT
“medan emang kotanya para kriminal, pasti banyak yang ga terima gua ngetik gini padahal emang fakta,” tulis akun @uccmuyab. (roi/del)
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…