Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:55
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Peristiwa»Izin Pengunduran Diri Sudah Diteken Mendagri, Cellica Ngotot Tetap Lakukan Rotasi Pejabat?

Izin Pengunduran Diri Sudah Diteken Mendagri, Cellica Ngotot Tetap Lakukan Rotasi Pejabat?

Peristiwa Kamis, 5 Oktober 2023 18:32 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Usai terbitnya surat persetujuan pengunduran diri Bupati, Cellica Nurrachadiana, dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), banyak pihak yang mengingatkan agar Cellica menahan diri untuk mengambil alih penuh kebijakan-kebijakan strategis di Pemkab Karawang.

Pasalnya, kebijakan apa pun yang akan diambil oleh Cellica di ujung masa kepemimpinannya rawan disalahgunakan untuk kepentingan politiknya yang akan maju menjadi Bacaleg DPR RI.

Terlebih beredar informasi di kalangan ASN pada Kamis (5/10) ini Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat.

Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku, hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.

Baca Juga: SK Pengunduran Diri Resmi Dikabulkan Kemendagri, Wakil Bupati Karawang Resmi Jadi Plt Bupati

Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, mengingatkan ketika surat persetujuan dari Mendagri sudah turun agar tidak melakukan kebijakan strategis, termasuk melakukan rotasi-mutasi pejabat. 

Dian menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kalaupun akan melakukan mutasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. 

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Asal Karawang Laporkan Mantan Pacar Atas Dugaan Penyebaran Video Syurnya

“Aturan tersebut tegas menyatakan salah satunya bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara bupati Cellica kurang lebih 1 bulan lagi penetapan DCT, sehingga beralasan secara hukum,” tegasnya. 

Meskipun konteks aturannya untuk Pilkada, Dian menegaskan spirit aturan tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dimobilisasi untuk kepentingan politis maupun pragmatis.

Terlebih Bawaslu Karawang sudah mewanti-mewanti agar ASN menjaga netralitas saat Pemilu 2024.

Baca Juga: Belum Kapok Jadi Bandar Judi Togel, Perempuan di Karawang Ini Ditangkap Polisi Lagi

Selain itu dalam sambutannya, bupati akan melakukan mutasi terakhir di 2 Oktober 2023, sebelum surat persetujuan dari Mendagri turun dan masa percermatan DCT. Sehingga menjadi kecurigaan ketika akan ada mutasi lagi. 

“Pustaka berencana akan menyurati Mendagri, KASN dan Bawaslu untuk memastikan agar kebijakan mutasi sesuai dengan regulasi dan tidak dipolitisasi,” kata dia.

Di tempat terpisah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu 2024.

Baca Juga: Ramaikan HUT Karawang ke-390, Sebuah Hotel Gelar Parade Kostum Kepulauan dan Makanan Nusantara

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang demi menjaga netralitas ASN.

Menurutnya, dalam konteks ini Bawaslu Karawang akan berkolaborasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.

Selain itu, upaya menjaga netralitas ASN juga harus diterapkan di media sosial selama tahapan pemilu, sesuai dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga: Polres Karawang Ungkap 11 Kasus Peredaran Narkotika, Ciduk 12 Tersangka

Dalam SKB tersebut, terdapat larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), serta bergabung atau mengikuti akun atau grup kampanye peserta pemilu.

SKB ini ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN.

Selain itu, terdapat tiga regulasi yang berupa undang-undang yang juga mengatur bahwa ASN harus tetap netral selama pemilu.

Baca Juga: Kawasan Industri Alami Kekeringan, Polres Karawang Bagikan 15 Ribu Liter Air Bersih

Diantaranya, yaitu antara lain UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Engkus Kusnadi menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengawasi netralitas ASN selama pemilu.

Bawaslu Karawang akan memberikan penekanan khusus pada pengawasan netralitas ASN pada pemilu ini, terutama karena beberapa mantan kepala dinas, termasuk Cellica sendiri yang berstatus Bupati Karawang berencana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. (sty/sam)

Listen to this article

Cellica Nurrachadiana
Yudha Febrian S

Ade Mamad Sam

BERITA LAINNYA

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Ilustrasi judol di Jawa Barat

Legislator PPP Serukan Darurat Judol di Jawa Barat: Tantangan Tegas ke Pemprov

penny-amerika

Amerika Serikat Hentikan Produksi Koin Recehan Satu Sen, Penny telah Beredar Selama 232 Tahun

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.