ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pentingnya konsistensi perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.
Menurut Afriansyah, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan tidak dapat dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan menyangkut langsung keselamatan, kesejahteraan, dan martabat pekerja. Kepatuhan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan jaminan sosial, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sangat penting karena dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja, baik dari sisi perlindungan sosial maupun keselamatan kerja,” ujar Afriansyah saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
ADVERTISEMENT
Konsistensi Penerapan Norma Kerja
Dalam kunjungan tersebut, Afriansyah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang diperoleh, PT Indah Kiat Pulp and Paper dinilai telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut, menurutnya, dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Meski demikian, Afriansyah menegaskan bahwa kepatuhan norma ketenagakerjaan tidak boleh berhenti pada satu atau dua perusahaan. Penguatan pengawasan dan peningkatan kesadaran bersama dinilai masih diperlukan agar perlindungan pekerja dapat diterapkan secara merata di seluruh sektor industri.
Wamenaker: Magang Nasional Sarana Tingkatkan Kompetensi Diri
Menurutnya, konsistensi penerapan norma ketenagakerjaan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja, terutama di wilayah dengan tingkat aktivitas industri dan mobilitas tenaga kerja yang tinggi.
Budaya K3
Masih dalam rangka Bulan K3 Nasional, Afriansyah menegaskan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak cukup hanya bertumpu pada regulasi. Diperlukan pemahaman dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya K3 di tempat kerja.
“Budaya K3 yang diterapkan secara konsisten dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pekerjaan yang layak,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerjaan layak setidaknya memenuhi tiga prinsip utama, yakni tersedianya kesempatan kerja tanpa diskriminasi bagi penduduk usia produktif, adanya perlindungan sosial bagi pekerja, serta terjaminnya ruang dialog sosial yang menghormati nilai kemanusiaan.
Menurut Afriansyah, tanggung jawab penerapan K3 tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melekat pada perusahaan, pekerja, dan seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial. “Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






