ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang remaja berinisial MRS (17) di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (29/11), kembali membuka sorotan terhadap potensi bahaya kendaraan besar yang terparkir sembarangan di jalur arteri.
Peristiwa itu terjadi ketika mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi Z 1691 MM, yang dikendarai korban, melaju dari arah Garut menuju Bandung.
Menurut pihak kepolisian, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi sebelum akhirnya menabrak bagian belakang truk tronton B 9877 KYW yang saat itu terparkir di depan sebuah warung di tepi jalan.
ADVERTISEMENT
Alun-alun Bandung Siap Dibuka Kembali Usai Empat Bulan Revitalisasi
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, mengatakan bahwa posisi truk yang berhenti di badan jalan menjadi salah satu fokus penyelidikan.
“Benturan terjadi di bagian belakang truk. Korban meninggal di tempat akibat posisi mobil yang terjepit,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Korban diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Gunung Dual, Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasikmalaya. Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUD Cicalengka untuk pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan awal Unit Gakkum Satlantas Polresta Bandung mengindikasikan bahwa faktor kelalaian manusia turut memengaruhi terjadinya insiden.
Namun, polisi juga menyoroti potensi pelanggaran dari praktik truk yang berhenti di jalur lalu lintas tanpa pengamanan memadai.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk apakah ada unsur pelanggaran terkait lokasi parkir kendaraan besar tersebut,” kata Ade.
Kecelakaan di jalur utama Cicalengka bukan pertama kali terjadi. Warga menilai keberadaan kendaraan berat yang parkir sembarangan kerap menjadi ancaman bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari atau kondisi minim pencahayaan.
Polisi pun mengimbau pengemudi untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan tidak berhenti sembarangan demi menghindari kejadian serupa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






