KORANMANDALA.COM – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh seorang pengunjung perempuan berinisial PA, Rabu (26/11/2025).
Kepala Rutan Kelas I Bandung Mashuri Alwi menjelaskan, upaya penyelundupan narkoba itu gagal usai petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang bersangkutan.
“Petugas jaga mencurigai PA, karena tangannya memegang sesuatu yang saat diminta dibuka tangannya, yang bersangkutan langsung memindahkan genggaman tangannya ke saku celana bagian belakang,” ujarnya.
Menyambut HUT RI ke-80, Rutan Garut Gelar Pekan Olahraga dan Seni
Ia menambahkan, usai penggeledahan awal, karena kecurigaan yang mendalam petugas lalu membawa PA ke ruang pemeriksaan khusus perempuan. Saat digeledah, petugas perempuan menemukan narkoba yang disembunyikan PA.
“Saat diperiksa di ruang khusus perempuan, PA digeledah badan oleh petugas perempuan dengan menggeledah kemaluannya yang kebetulan tengah haid, dan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi di kemaluannya,” ungkapnya.
Dia menyebut, total temuan narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam rutan tersebut seberat 11 gram.
“Tiga klip plastik kecil di saku belakang beserta satu alat kaca penghisap, lalu satu klip plastik sedang berisi diduga sabu dan satu klip plastik sedang berisi lima butir ekstasi warna kuning di kemaluan PA. Total temuan narkoba sebanyak 11 gram,” katanya.
Setelah itu, diutarakan Mashuri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung guna pengungkapan lebih lanjut.
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PA yang merupakan warga Cipedes Kota Bandung pernah berkunjung ke Rutan Bandung. Namun ketika itu warga binaan yang dikunjungi berbeda dengan kali ini.
“Kepada WBP yang dituju dikunjungi oleh PA akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Kami berikan sanksi maksimal kepada WBP yang dituju dikunjungi oleh PA, bahkan sanksi terberat akan kami berikan karena melakukan tindakan yang melanggar komitmen zero Halinar,” tegasnya.
