ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KORANMANDALA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () terus melanjutkan transformasi digital dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Salah satu terobosan besar yang tengah dikembangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (DJSPPR) adalah Kadaster 3 Dimensi (3D Cadastre) — sebuah inovasi yang memungkinkan pengelolaan hak atas ruang, bukan sekadar bidang tanah di permukaan.

Langkah Nyata: Pemodelan 3D Hak Milik Satuan Rumah Susun

Langkah konkret pengembangan kadaster 3 dimensi telah dimulai melalui pilot project Pemodelan 3D Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Berdasar informasi yang didapatkan langsung dari DJSPPR, proyek ini melibatkan kerja sama antara DJSPPR, LX Korea, EGIS, dan PT Deira Sygisindo, yang bersama-sama mengkaji penerapan model spasial tiga dimensi pada kawasan perumahan vertikal di Indonesia.

Dalam pertemuan yang digelar di Jakarta pada Rabu (15/10) lalu, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil membangun model strata title 3D mencakup 16.743 HMSRS di 18 apartemen di berbagai wilayah Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Kami berharap LX Korea dan EGIS dapat memberikan masukan agar model ini memenuhi standar internasional dan dapat segera diaplikasikan pada keseluruhan 630.376 HMSRS di Indonesia,” ujar Virgo.

Pemodelan ini tidak hanya menjadi langkah teknis, tetapi juga bagian dari reformasi besar dalam cara Indonesia memahami dan mengatur hak atas ruang.
Dengan teknologi 3D, peta pertanahan kini bisa menampilkan batas-batas kepemilikan dalam bentuk vertikal — baik ruang udara maupun bawah tanah.

ILASPP: Membangun Fondasi Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang Indonesia

Dari Bidang Tanah Menuju Ruang Tiga Dimensi

Perubahan paradigma dari dua dimensi (2D) ke tiga dimensi (3D) membawa makna besar bagi dunia pertanahan.
Selama ini, sistem kadastral hanya mengenali permukaan tanah. Padahal di kota-kota besar, satu lokasi bisa memiliki berbagai hak dan fungsi di atas maupun di bawah tanah — mulai dari rumah susun, jalan layang, hingga terowongan MRT.

Sesditjen SPPR ATR BPN Yoga Suwarna (koranmandala)
Sesditjen SPPR ATR BPN Yoga Suwarna (koranmandala)

Yoga Suwarna, S.T., M.Eng., Sekretaris Direktorat Jenderal SPPR, menegaskan bahwa modernisasi ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

“Pemetaan pertanahan ke depan tidak bisa lagi berhenti di permukaan. Kita harus mengakui hak dan batas ruang yang berbeda dalam satu lokasi — baik itu bangunan bertingkat, jaringan utilitas, maupun ruang bawah tanah,” ujar Yoga.

Dengan sistem Kadaster 3 Dimensi, pemerintah dapat memetakan hak atas ruang secara presisi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik, pengembang, maupun pemerintah daerah.
Langkah ini juga membantu mencegah tumpang tindih hak dan mempercepat integrasi data spasial antarinstansi.

Kolaborasi Internasional dan Integritas Data

Dalam proses pengembangan Kadaster 3 Dimensi, DJSPPR tidak berjalan sendiri.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam membangun sistem yang berstandar global.

“Pembangunan saat ini tidak hanya di permukaan tanah. Oleh karena itu, sistem kadastral kita harus berevolusi agar mampu menjelaskan hak atas ruang secara utuh,” ujar Hendy.

Kolaborasi dengan LX Korea dan EGIS menjadi bagian penting dalam transfer pengetahuan dan penyesuaian terhadap praktik terbaik internasional.

Visualisasi Kadaster 3 Dimensi Apartemen di Surabaya (bhumi.atrbpn.go.id)
Visualisasi Kadaster 3 Dimensi Apartemen di Surabaya (bhumi.atrbpn.go.id)


Hendy juga menegaskan bahwa modernisasi sistem pertanahan bukan hanya soal teknologi, melainkan juga integritas data dan keberlanjutan sistem administrasi pertanahan nasional.

Menuju Kepastian Hukum dan Kota Cerdas

Pengembangan Kadaster 3 Dimensi menjadi pondasi bagi masa depan sistem pertanahan digital Indonesia.
Teknologi ini membuka peluang penerapan konsep “digital twin” — representasi digital kota yang mencerminkan kondisi spasial sebenarnya dan bisa digunakan untuk perencanaan kota cerdas (smart city).

Menurut Yoga Suwarna, integrasi Kadaster 3 Dimensi dengan proyek akan menciptakan ekosistem data pertanahan yang modern dan efisien.

“Kadaster 3 Dimensi akan menjadi dasar untuk memahami ruang perkotaan secara utuh, penting bagi kebijakan tata ruang yang presisi dan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam jangka panjang, sistem ini akan memastikan bahwa setiap hak atas tanah — termasuk ruang vertikal — terekam secara digital, presisi, dan aman.
ATR/BPN menargetkan bahwa pada 2028, seluruh kawasan perkotaan utama di Indonesia sudah memiliki model spasial 3D dasar yang terintegrasi dalam sistem nasional.

“Kita tidak lagi bicara tanah sebagai permukaan, tapi ruang sebagai satu kesatuan sistem hukum dan spasial. Itulah arah pertanahan modern yang ingin kita bangun,” tegas Yoga. (IWK)

Listen to this article

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Writing is a self-healing

ADVERTISEMENT