ADVERTISEMENT
KoranMandala.com – Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan nasional setelah terdeteksi paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai zona khusus radiasi menyusul temuan kontaminasi radioaktif.
Temuan awal zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh Amerika Serikat pada Agustus 2025.
Otoritas AS, melalui FDA dan Bea Cukai, mendeteksi jejak Cs-137 dalam produk udang dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
ADVERTISEMENT
Tragedi Musala Ponpes Sidoarjo, Korban Bertambah Evakuasi Masih Berlangsung
Investigasi gabungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, BAPETEN, dan BRIN mengungkap bahwa sumber kontaminasi berasal dari aktivitas peleburan logam di PT Peter Metal Technology.
Diduga, perusahaan tersebut tanpa sadar melebur besi tua yang mengandung Cs-137, sehingga menyebarkan partikel radioaktif ke lingkungan sekitar dan rantai pasok industri.
Dampak Langsung dan Penanganan Medis
Sebanyak 1.562 warga dan pekerja diperiksa menggunakan whole-body counter (WBC). Hasilnya, sembilan orang dinyatakan positif terpapar Cs-137 dan dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, kondisi para pasien stabil dan mereka telah menerima penanganan awal berupa pemberian prussian blue, obat penawar untuk kontaminasi radioaktif.
“Untuk perawatannya diberikan obat prussian blue,” kata Kabiro Aji, Jumat (3/10/2025). Ia menyebutkan proses deteksi dan pemeriksaan dilakukan berlapis.
Apa Itu Cs-137 dan Seberapa Bahayanya?
Cesium-137 adalah isotop radioaktif hasil fisi nuklir, biasanya berasal dari limbah reaktor atau uji coba nuklir. Zat ini memancarkan radiasi beta dan gamma, dan memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun.
Dan menurut standar FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat, ambang batas Cs-137 dalam makanan adalah 1 becquerel per kilogram (Bq/kg).
Sementara itu, IAEA (International Atomic Energy Agency) / Badan Tenaga Atom Internasional menetapkan batas paparan radiasi eksternal sebesar 1 millisievert (mSv) per tahun untuk masyarakat umum, dan 20 mSv per tahun bagi pekerja radiasi.
Dalam jumlah kecil, Cs-137 digunakan untuk kalibrasi alat medis dan industri, namun paparan tinggi dapat menyebabkan sindrom radiasi akut dan mutasi sel.
Paparan di atas ambang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius; menyebabkan mual, kerusakan jaringan, dan meningkatkan risiko kanker. ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






