Minggu, 21 September 2025 13:41

KoranMandala.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan, ditetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, keputusan libur 17 hari tersebut telah dibahas dan dibicarakan melalui rapat tingkat menteri.

“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Juni Penuh Tanggal Merah, Saatnya Rencanakan Liburan!

Berikut rincian libur nasional 2026:

1. Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru 2026 Masehi;

2. Jumat, 16 Januari 2026 bertepatan dengan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW;

3. Selasa, 17 Februari 2026 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;

4. Kamis, 19 Maret 2026 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948);

5. Sabtu, 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;

6. Minggu, 22 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri 1477 Hijriah;

7. Jumat, 3 April 2026 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;

8. Minggu, 5 April 2026 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

9. Jumat, 1 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;

10. Kamis, 14 Mei 2026 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;

11. Rabu, 27 Mei 2026 bertepatan dengan Idul Adha 1447 Hijriah;

12. Minggu, 31 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE);

13. Senin, 1 Juni 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;

14. Selasa, 16 Juni 2026 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah;

15. Senin, 17 Agustus 2026 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;

16. Selasa, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;

17. Jumat, 25 Desember 2026 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Pada kesempatan itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, libur nasional akan diikuti dengan cuti bersama yang juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) khusus ASN, sesuai perintah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh abdi negara.

“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” katanya.

Koranmandala.com

Leave A Reply

Exit mobile version