Tabel Perbandingan Kekayaan:
| Nama Anggota | Total Kekayaan | Tanah & Bangunan | Kendaraan | Kas & Setara Kas | Harga Bergerak | Status Pelaporan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Jihan Fahira | Rp129,17 M | Rp107,93 M | Rp3,15 M | Rp16,46 M | Rp.316 Juta | Lapor |
| Alfiansyah Komeng | Rp15,77 M | Rp14,25 M | Rp1,35 M | Rp156,59 Juta | Rp8 Juta | Lapor |
| Aanya Rina Casmayanti | Rp2,98 M | Rp2,55 M | Rp335 Juta | Rp100 Juta | Lapor | |
| Agita Nurfianti | – | – | – | – | Tidak Ditemukan Laporan |
Regulasi Pelaporan LHKPN yang Terbaru
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 mendefinisikan:
-
Pasal 4 ayat (3) dan (4): Pelaporan tahunan atas harta per 31 Desember wajib disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
-
Kewajiban ini berlaku bagi pejabat seperti anggota DPD, anggota legislatif, menteri, gubernur, dan pejabat lainnya yang tergolong strategis (lihat Pasal 4A).
-
Jika tidak melapor, Pasal 21 ayat (1) menyatakan KPK dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait. ELHKPN
Sanksi Jika Tidak Lapor LHKPN
Menurut Nurul Ghufron, wakil Ketua KPK (2019-2024), “KPK telah mengingatkan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi,” Pernyataan ini ditujukan 4 November 2024 lalu kepada pejabat baru, terutama menteri dan wakil menteri, untuk segera melaporkan LHKPN jika belum terdaftar.
Oleh karena itu, sanksi bagi mereka yang tidak patuh termasuk diantaranya:
-
Administratif: teguran tertulis, penundaan administrasi, dll., melalui rekomendasi pimpinan instansi. (Pasal 21 ayat (1)) ELHKPN
-
Publikasi: KPK dapat memublikasikan nama pejabat yang tidak patuh.
-
Reputasi & Karier: Terhambat dalam kenaikan jabatan atau penerimaan fasilitas.
Transparansi kekayaan pejabat publik bukan sekadar formalitas, tetapi elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat integritas demokrasi.
Selanjutnya, cara mengecek LHKPN secara online.






