KoranMandala.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama tim gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP kembali menggencarkan penertiban parkir liar, Rabu (23/7/2025). Kawasan Jalan Ganesha menjadi lokasi utama razia. Sejumlah kendaraan langsung diderek karena parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas.
Penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin yang digelar setiap hari kerja. Menurut Kanit PLT Kasiketertiban Dishub Kota Bandung, Uloh (55), razia dilakukan demi menciptakan keteraturan lalu lintas dan menekan potensi kemacetan akibat parkir sembarangan.
Juru Parkir Liar di Lengkong Pungut Rp50 Ribu, Wali Kota Farhan: Akan Kami Tindak Tegas
“Setiap hari kami melakukan penertiban, terutama kendaraan yang berhenti di badan jalan, trotoar, atau di bawah rambu larangan parkir,” ujar Uloh di lokasi.
Dishub mencatat, beberapa titik rawan seperti Jalan Taman Sari, Pasteur, kawasan BEC, Alun-alun Bandung, dan depan Kantor Imigrasi menjadi sasaran utama operasi. Sementara untuk kawasan timur seperti Kosambi dan Cicaheum, penertiban akan dilakukan setelah wilayah barat dan tengah kota tertangani.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan mobil yang parkir sembarangan di tikungan tanpa pemilik. Sesuai prosedur, kendaraan langsung diderek setelah ditinggal lebih dari lima menit.
“Kalau tidak ada pemilik dan sudah lebih dari lima menit, kami derek. Kalau ada pemilik, langsung ditindak oleh polisi,” jelasnya.
Dishub menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran parkir untuk menciptakan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan.






