Koran Mandala – Praktik plagiat konten oleh akun-akun media sosial yang menyerupai media pers profesional semakin marak di Bali. Fenomena ini merugikan media resmi karena banyak akun medsos menyebarkan informasi tanpa mencantumkan sumber berita.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Ady Irawan, menyampaikan keprihatinannya atas tren tersebut. Ia menegaskan bahwa akun-akun medsos yang mencomot berita dan memonetisasi konten tanpa mematuhi Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik harus ditertibkan.
Dewan Pers Minta Penahanan Tian Bahtiar Dialihkan Selama Pemeriksaan
“Mereka menyebarkan berita seenaknya, tanpa verifikasi dan tak menyebutkan sumber. Tapi tetap bisa mendapat iklan. Ini jelas tidak adil dan sangat merugikan media pers yang taat aturan,” ujar Ady, Sabtu 10 Mei 2025.
Ady mengingatkan bahwa penyebaran konten secara ilegal, apalagi jika bersifat plagiat, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sanksinya berupa pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Jika distribusinya lewat platform digital, bisa dikenakan UU ITE yang hukumannya lebih berat,” tambahnya.
JMSI Bali, lanjut Ady, tengah mengkaji langkah hukum dan strategi advokasi agar praktik-praktik yang merugikan ekosistem media dapat segera dihentikan. Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan ego media, tapi menyangkut keberlangsungan jurnalisme yang sehat dan edukatif.