Sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM, maka syarat untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Biaya perpanjangan SIM dapat berbeda-beda tergantung jenis SIM.Adapun biaya perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu:
ADVERTISEMENT
Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan rincian:
Dengan memanfaatkan layanan SIM keliling, Anda bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan praktis. Jangan lupa untuk selalu cek jadwal terbaru dan persiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Page: 1 2
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…
KORAN MANDALA – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…
KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…
KORAN MANDALA – Ratusan massa gabungan mahasiswa, komunitas, dan warga bergerak menuju Simpang Lima, Kota…
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…