Baznas Tetapkan Zakat Fitrah tahun 2025
Koran Mandala –BAZNAS adalah lembaga yang menerima dan menyalurkan zakat kepada penerima yang berhak. Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim.
Pada 2025, BAZNAS menetapkan zakat fitrah sebesar Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang. Nilai ini bergantung pada harga beras daerah.
Zakat fitrah akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik. Mustahik adalah golongan yang berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Ahmad, MA, mengumumkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
“BAZNAS menaikkan zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa. Besaran fidyah tetap Rp60.000 per jiwa per hari,” katanya.
Ada delapan golongan penerima zakat fitrah. Mereka termasuk fakir, miskin, amil, riqab, gharim, ibnu sabil, dan lainnya.
Penyaluran zakat fitrah dilakukan menjelang Idul Fitri. Batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…
KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…
KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…
KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…
KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…