Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 21:11
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Landak Pak Nyoman

Landak Pak Nyoman

Opini Rabu, 11 September 2024 21:15 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Penangkapan Nyoman Landak
Penangkapan Nyoman Landak

Nyoman Sukena namanya. Dari namanya kita tahu bahwa dia orang Bali. Pulau Dewata yang penduduknya dikenal relatif jujur.

Tiba-tiba saja namanya menjadi terkenal, karena viral di media sosial. Tangannya diborgol, ia diharuskan mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye. Apakah dia seorang pembunuh ? Atau barangkali koruptor kelas kakap ?

Ternyata bukan !

Ia digelandang, tak ubahnya penjahat besar. Jerit tangisnya tak dihiraukan Polisi. Ia dijebloskan ke ruang tahanan karena dituduh memelihara….landak. Binatang yang dipenuhi duri itu adalah pemberian dari mertuanya.

Ia pelihara dengan penuh kasih sayang sampai beranak pinak, tapi bukan untuk diperjual belikan. Bukan untuk disate, makanan yang banyak juga diburu orang karena menganggapnya dapat meningkatkan vitalitas.

Ternyata “peri kebinatangan”nya itulah yang membawa petaka bagi Pak Nyoman. Ia dituduh memelihara satwa yang dilindungi.

UU No. 5 Tahun 1990

Landak Jawa yang dipelihara oleh Pak Nyoman memang tergolong satwa yang dilindungi. Hal itu diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mungkin karena telah lebih dari 30 tahun diundangkan, peraturan ini hilang dari ingatan orang. Tetapi karena tidak pernah dicabut, peraturan itu tetap merupakan undang-undang positif.

Artinya, bila dilanggar, ancaman hukuman menanti. Ngga tanggung-tanggung. Lima tahun dan denda sebanyak Rp100 juta.

Sebenarnya bukan hanya Landak Jawa seperti yang dipelihara Pak Nyoman saja yang digolongkan sebagai satwa yang dilindungi. Banyak sekali satwa lainnya. Yang hidup di air maupun di darat.

Menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi mulai dari satwa yang dikenal dengan nama Trenggiling, Pelanduk, Lutung hingga Landak. Tak kurang dari 137 species.

Karena banyak ragamnya, adalah wajar kalau sulit diketahui apakah binatang tertentu termasuk yang dilindungi atau tidak. Lebih wajar lagi karena undang-undang yang mengaturnya sudah berusia 34 tahun.

Itulah sebabnya mengapa Pak Nyoman dimintai pertanggungjawabannya secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Dibandingkan dengan para koruptor yang kebanyakan “lenggang kangkung” tak pernah dimintai pertanggungjawaban, nasib yang menimpa Pak Nyoman dianggap tak adil. Ibarat pisau, hukum dianggap hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Di dalam ilmu hukum ada adagium yang menyatakan ignora legis est lata culpa. Maknanya, kita tidak dapat menepis tuntutan hukum dengan dalih bahwa kita tidak mengetahui hukumnya.

Soalnya, sekali peraturan itu sudah diundangkan, otomatis kita dianggap mengetahui keberadaan undang-undang tadi. Karena itu, agar pengalaman pak Nyoman tidak terulang adalah bijak manakala kita memeriksa dulu sebelum memelihara binatang. Siapa tahu, termasuk satwa yang dilindungi.

Khusus untuk kasus Pak Nyoman yang tak menyadari bahwa binatang piaraannya termasuk satwa yang dilindungi, adalah arif manakala diberlakukan restorative justice.

Dengan pengalaman yang pahit ini, tentu pak Nyoman tidak akan mengulangi perbuatannya. Apa yang dia alami pastilah menjadi pelajaran pula bagi orang lain.

Bukankah pidana itu upaya hukum terakhir ?*

Listen to this article

Headline
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.