Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 22:32
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Kejutan Agustus

Kejutan Agustus

Opini Rabu, 21 Agustus 2024 18:35 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KoranMandala.com – Dalam hitungan hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil dibuka, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menjungkirbalikkan sistem pilkada yang sudah di ambang pintu. Selain mengubah ambang batas pencalonan peserta pilkada oleh partai politik dan gabungan partai poliitk, MK juga menegaskan kembali bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung bukan sejak kandidat dilantik sebagai calon terpilih tetapi sejak calon tersebut ditetapkan. Hal tersebut tertuang di dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024.

Putusan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah, menjadi menarik karena Kamar Tata Usaha (TUN) di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mai yang lalu  telah memutuskan bahwa syarat usia minimal itu dihitung sejak calon dilantik. Putusan MA No.23P/HUM/2024 ini merupakan yudicial review terhadap PKPU Pencalonan Pilkada  yang ditengarai merupakan karpet merah bagi Kaesang Pangarep , putra bungsu Presiden Jokowi yang dicalonkan oleh Nasdem di DKI atau Jateng dan sesumbar akan membuat kejutan di bulan Agustus ini.

Putusan kedua lembaga tinggi negara itu benar-benar bertolak belakang. Walau keduanya sama-sama merupakan lembaga Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diatur dalam UU No.48 tahun 2009.

Final and Binding ?

Ketika masih diketuai oleh Anwar Usman, kita beberapa kali dikejutkan oleh putusan MK yang mengundang cibiran masyarakat. Putusan No.90/PUU-XXI/2023 yang mengembangkan karpet merah Cawapres untuk Gibran, anak sulung Presiden Jokowi, merupakan bukti nyata betapa ketentuan hukum telah dilabrak. Sebelumnya, beberapa kali pula Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dapat dikatagorikan sebagai “tabu”. Misalnya saja, putusan MK yang menetapkan bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi Hakim Konstitusi. Karena itu, putusan mengenai kepentingan diri sendiri itu telah membuat MK menjadi satu-satunya Lembaga yang kebal terhadap pengawasan. Dilengkapi dengan “senjata” bahwa putusannya bersifat final and binding membuat Lembaga yang lahir dari Rahim Reformasi ini semakin perkasa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap putusan MK harus ditaati dan dilaksanakan pada waktu itu juga. Dengan demikian, tidak dikenal upaya hukum apapun yang dapat dilakukan terhadap   putusan MK. Artinya, putusan MK itu bersifat  erga omnes  mengikat siapapun juga. Benarkah demikian ?

Baca juga: Dari Barat sampai ke Timur

Tatkala MK memutuskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) itu boleh diajukan lebih dari satu kali sesuai dengan Putusan No.34/PUU-XI/2013, ternyata Mahkamah Agung (MA) tidak mengindahkannya. Mahkamah Agung kekeuh berpegang pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang intinya menyatakan “tidak ada PK atas PK”. Seandainya putusan MK itu yang dilaksanakan maka adagium “litis finiri oported”, setip perkara harus ada akhirnya, tidak perlu lagi dipedomani.

Apa yang dilakukan oleh MA itu, sekarang  diikuti oleh Baleg DPR. Dalam hitungan jam, mereka memutuskan menampik Putusan MK itu. Khusus mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah Baleg DPR justru mendukung putusan Mahkamah Agung. Jelas sekali bahwa DPR dulu mengamini Putusan Mahkamah Konstitusi karena Lembaga Tinggi negara itu berhasil diakali  olehk ketuanya  sehingga berhasil mengeluarkan putusan berupa karpet merah untuk anak sulung Presiden Jokowi agar dapat menjadi Cawapres. Sebaliknya, para “Wakil Rakyat” di Senayan itu sekarang mendukung Putusan MA, karena dengan putusan itu anak bungsu Presiden Jokowi dapat melenggang menjadi Kepala Daerah atau Wakilnya, kendati waktu penetapan sebagai calon, usianya belum mencapai 30 tahun. Inilah rupanya yang dimaksud oleh Kaesang sebagai “kejutan” di bulan Agustus.

Bagi Lembaga Legislatif itu sendiri tidaklah perlu bersikukuh dengan kewenangan yang telah mereka limpahkan kepada Mahkamah Konstitusi, walaupun telah terpatri dalam Konstitusi RI. Bagi mereka, Putusan MK yang final, binding dan erga omnes tidak punya makna apapun sepanjang kepentingan politik menuntut lain.

Para “Wakil-wakil Rakyat” itu, mengamini bahwa  hukum adalah hasil upaya politik. Tetapi manakala konstitusi, hukum telah terbentuk mereka tidak setuju kalau syahwat politik harus tunduk kepada konstitusi atau hukum. Inilah pertanda bahwa bangunan hukum kita telah porak poranda***

 

Listen to this article

Headline Mahkamah Konstitusi
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.