Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 13:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»SUMPAH POCONG

SUMPAH POCONG

Opini Sabtu, 10 Agustus 2024 20:16 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Oleh: Widi Garibaldi

Untuk membuktikan dan meyakinkan masyarakat, bahwa bukan dia pembunuh Vina kekasih Eky, Saka Tatal berani mengangkat sumpah. Bukan sembarang sumpah. Tetapi sumpah pocong ! Tubuhnya dibungkus kain kafan. Tak ubahnya mayat yang siap dimasukkan ke liang lahat. Dari balik kain kafan, ia mengangkat sumpah akan dilaknat Yang Maha Kuasa,manakala berbohong. Tak ubahnya pocong, sumpah itu disaksikan puluhan pasang mata di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jum’at lalu.

Masyarakat haqul yaqin bahwa mereka yang berani mengangkat sumpah pocong tapi bohong, pasti dilaknat. Soalnya, doa sumpah pocong itu amat mustajab. Karma berlaku, musibah pasti tiba.

Saka Tatal ketika Vina dan Eky menemui ajal tahun 2016, tegolong masih di bawah umur. Belum lama berselang, ia sudah menghirup udara bebas karena ia “hanya” menjalani hukuman 8 tahun sedang yang lain, sampai sekarang masih meringkuk di balik jeruji besi karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegiat Medsos Minta Masyarakat Harus Cerdas dan Tidak Tergiring Opini Sesat

Walaupun telah bebas, Saka Tatal merasa perlu mengangkat sumpah, untuk membersihkan namanya sebagai mantan Narapidana, apalagi pembunuh. Sebelum dijatuhi hukuman 8 tahun, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, ayah Eky, ia mengaku disiksa, disetrum dan dikencingi. Iptu Rudiana sendiri yang semula juga menyatakan berani bersumpah apapun, termasuk pocong, ternyata tidak memperlihatkan batang hidungnya di Padepokan Amparan Jati Cirebon itu.

Walaupun menggunakan kain kafan yang lazim dikenakan pada mayat yang hendak dikubur, sumpah pocong sendiri sebanarnya tidak dikenal dalam ajaran Islam. Sumpah yang istimewa ini telah menjadi tradisi dalam masyarakat yang meyakini bahwa mereka yang berani melakukannya pasti tidak berbuat apa yang ditudingkan kepada mereka.

Sumpah Pemutus

Dari buku “Hukum Acara Perdata” karangan Prof. Krisna Harahap diketahui bahwa sumpah pocong itu tergolong sumpah pemutus. Artinya, siapa berani bersumpah akan mengakhiri proses perkara, yakni perkara perdata. Bukan pidana. Manakala tidak ditemukan bukti lain, sehingga sulit ditentukan siapa yang benar dan siapa yang salah maka salah satu pihak yang bertikai dapat meminta agar lawannya mengangkat sumpah pemutus.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1930 KUHPerdata, Hakim tidak berwenang untuk menolak permintaan itu. Siapa yang berani mengangkat sumpah, berarti ia akan memenangi perkara, kendatipun sesungguhnya ia berada dalam posisi salah. Yang takut bersumpah, dianggap kalah. Karena itu, yang tidak berani mengangkat sumpah boleh mengelak dengan melemparkan keharusan bersumpah itu kepada lawannya.

Sang lawan terpaksa menerima tantangan. Mengangkat sumpah. Ia tidak dibenarkan melemparkan kembali keharusan ini. Logis, jangan sampai terjadi ibarat orang main ping pong.

Sumpah pemutus biasanya hanya ditemukan dalam proses hukum perdata.Maklum yang dicari hanya sekedar kebenaran formil (formele waarheid) belaka, bukan kebenaran yang hakiki seperti di dalam proses pidana.

Walaupun telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), poses sidangnya hingga kini belum dimulai. Artinya, sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal itu terjadi diluar proses sidang pengadilan. Mungkin, itulah sebabnya mengapa Iptu Rudiana tidak hadir dan memenuhi janjinya untuk bersumpah. Karena itu, pengakuan Saka Tatal bahwa dia bukan pembunuh Vina dan Eky dan dalam pemeriksaan Polisi ia telah mengalami penyiksaan, belum dapat dibuktikan secara hukum.

Memang, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal ini perlu dituntaskan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat diperoleh. Perkara Vina-Eky yang terjadi 8 tahun yang silam dan kini beritanya setiap hari muncul di layar kaca, semakin menjadi bukti bahwa upaya menemukan kebenaran itu jauh lebih sulit dibanding mencarinya.***

Listen to this article

Headline Saka Tatal
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.