Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:17
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»LAME DUCK

LAME DUCK

Opini Minggu, 21 Juli 2024 18:05 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Oleh Widi Garibaldi

SECARA harfiah, Lame Duck itu berarti bebek lumpuh. Bebek itu terkapar. Badannya tak bergerak karena sudah tak punya tenaga. Matanya tak berkedip. Memandang jauh ke depan.

Itulah yang menandakan bahwa binatang itu masih hidup. Kendati begitu, bebek itu sudah sekarat. Tinggal menunggu ajal menjemput.

Lame Duck. Memang bahasa dan peribahasa Inggris. Makna Lame Duck sudah sejak abad ke-18 digunakan dalam dunia perpolitikan di Inggeris. Pejabat atau Lembaga yang sudah akan purna tugas, diibaratkan bebek lumpuh. Istilah itu mengacu kepada kekuasaan lama yang akan segera berakhir sedang kekuasaan baru menunggu saat yang sudah ditentukan untuk berperan.

Masa transisi antara kekuasaan lama dan kekuasaan baru itu biasanya akan dimanfaatkan oleh penguasa lama untuk melakukan langkah-langkah demi kepentingan politiknya sendiri. Mumpung masih berkuasa. Kesempatan sebelum kekuasaan berpindah ke tangan orang lain. Aji mumpung, begitulah kira-kira. Itulah sebabnya masa transisi itu di Amerika Serikat diperpendek, jangan sampai digunakan untuk mengeluarkan kebijakan yang bukan untuk kepentingan rakyat.

Menjelang 20 Oktober 2024

Presiden Jokowi sadar benar bahwa mulai tanggal 20 Oktober mendatang ia bukan lagi orang nomor satu di republik ini. Ia akan menjadi rakyat biasa, begitu Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI oleh MPR di Senayan Jakarta.

Mumpung masih jadi Presiden, ia telah memanfaatkan lame duck session itu untuk kepentingan keluarganya. Sungguh piawai ketika ia “melempar batu”. “Tangan”nya tak kelihatan dengan kasat mata. Ia meminjam tangan orang lain. Agar supaya anak sulungnya cukup umur untuk menjadi Cawapres, ia meminjam tangan adik iparnya, Anwar Usman yang Ketua Mahkamah Konstitusi.

Tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 17 UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adik ipar Presiden Jokowi itu berhasil mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi.

Hal yang sama terulang kembali, ketika Jokowi ingin memuluskan jalan bagi anak bungsunya agar dapat mengikuti Pilkada yang akan datang. Seperti gayung bersambut, keinginannya jadi kenyataan ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa batas usia Kepala Daerah terpilih dihitung dari waktu pelantikannya, bukan ketika pencalonan dilakukan.

Akan halnya sang menantu, jalan tak lagi menanjak untuk menjadi Gubernur Sumatra Utara karena hampir semua partai menjadi pendukung, walau lawannya adalah seorang serdadu berbintang tiga. Sungguh, Jokowi sukses membangun dinasti politiknya dengan memanfaatkan lame duck session itu.

Nah, kalau untuk anak dan mantu sudah, bagaimana untuk diri sendiri ?

Di sisa masa jabatan yang tak lebih dari 3 bulan lagi ini, DPR telah “berhasil” merevisi RUU No.19 tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU inisitif DPR. Seolah olah bukan kehendak pemerintah (Presiden), RUU akan disunglap menjadi Dewan Pertimbangan Agung seperti yang dikenal di masa Konstitusi sebelum mengalami amandemen. Kalau goal, undang-undang ini akan merupakan persembahan para Wakil Rakyat itu untuk Jokowi.

Nanti kalau sudah purna tugas sebagai Presiden, ia tak perlu lagi hirau sebagai rakyat biasa, walaupun berulangkali dikumandangkannya akan menikmati hari tua di kampung halaman saja. Sebuah rumah megah, kini memang sedang dibangun oleh negara untuknya, di desa Blulukan, kecamatan Colomadu kecamatan Karanganyar.

Sebelum purna tugas sebagai Presiden, kursi Lembaga Tinggi negara sedang dipersiapkan pula untuknya. DPA, Lembaga yang bukan di bawah Presiden tetapi sejajar dengan kedudukan Presiden.

Sama halnya dengan revisi UU No.19 Tahun 2006, Legislator kita di Senayan sedang berkejaran dengan waktu. Mereka berusaha agar sisa waktu yang tinggal sekitar 3 bulan lagi ini dapat dimanfaatkan untuk mengundangkan peraturan-peraturan sesuai kehendak pemesan.

Badan Legislasi DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara. Lampu hijau untuk menambah kursi Menteri telah dinyalakan. Yang semula hanya 34 sekarang ditambah menjadi 40. Paling tidak sebagai balas jasa bagi mereka yang melahirkan pemerintahan baru.

Revisi UU TNI dan UU Polri sebagai contoh lain. Pembahasannya dikebut, agar supaya pensiun anggota TNI dan Polri dapat diperpanjang dan larangan berbisnis bagi anggota TNI dicabut.

Di samping itu, dikebut pula peraturan perundang-undangan yang secara langsung memberatkan kehidupan rakyat yang sudah berat. Januari tahun depan, semua kendaraan bermotor harus diasuransikan. Tak terkecuali motor-motor butut pengangkut gabah yang digunakan para petani menelusuri pematang sawah.

Kalau rakyat meringis, tentu saja bertolak belakang dengan para pengusaha. Terutama pengusaha asuransi.

Jauh sebelum lamb duck itu tiba, sebenarnya seperangkat peraturan perundang-undangan yang sejak lama dinantikan kehadirannya oleh masyarakat hingga kini tak kunjung diundangkan oleh para Legislator itu.

Sebut saja misalnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang kehadirannya sangat dinantikan agar kekayaan negara yang berhasil diboyong antara lain oleh para koruptor itu dapat dirampas. Walaupun Presiden telah berkirim surat (Surpres), para Legislator itu tak kunjung membahasnya. Begitu juga dengan revisi UU No. 19 Tahun 2019 yang jelas-jelas menumpulkan cakar dan taring KPK.

Memang, mengharapkan diundangkannya peraturan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dalam masa transisi ini, samalah artinya dengan “menggantang gantang asap”. Tak akan mungkin terjadi ***

Listen to this article

Jokowi
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Petugas sedang meneliti Sebuah Batu Bersimbol di perkampungan padat penduduk Cihampelas Kota Bandung

Barisan Simbol Aneh di Batu Tua Cihampelas, Prasasti Warisan Leluhur atau Tipuan?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.