Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:16
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Labrak KONSTITUSI 

Labrak KONSTITUSI 

Opini Sabtu, 13 Juli 2024 16:00 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
DPA
OLEH: WIDI GARIBALDI
Dulu, sebelum Konstitusi kita, UUD 1945 diamandemen, lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA) itu terbilang Lembaga Negara setara DPR, BPK,MA dan Presiden. Lembaga2 itu berada di bawah MPR. Lembaga Negara ini merupakan Lembaga Tertinggi. Mengacu ke Pasal 16 ayat (2) UUD 1945, DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah. Jadi, dia harus menjawab pertanyaan Presiden. Kalau Presiden nggak punya pertanyaan, anggota DPA tentu “makan gaji buta”. Punya usulan ?  Tergantung Presiden. Mungkin diterima. Tetapi mungkin juga ditampik oleh Presiden, bukan ?
Menyaksikan bahwa lembaga negara,DPA itu sebenarnya ngga punya gawe, mendorong para anggota MPR-RI yang sedang melakukan amandemen, perubahan Konstitusi, menghapusnya. Itu terjadi pada amandemen ke-4. 10 Agustus 2002. Selain menghapusnya, para anggota MPR-RI itu menugasi Presiden untuk membentuk suatu dewan yang lain yang juga bertugas untuk memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.Tetapi cukup diatur dengan undang-undang saja. Ngga perlu dengan Konstitusi. Itu berarti Dewan yang dibentuk berdasarkan perintah Konstitusi hasil amandemen ke-4 itu, levelnya tidak akan sejajar dengan Presiden,DPR,BPK,MK atau MA. Derajatnya berada di bawah Lembaga-lembaga negara tersebut. Setelah perubahan ke-4 itu, lahirlah apa yang kemudian kita kenal dengan predikat Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden.
Dibentuk berdasarkan UU No.19 Tahun 2006.Tugasnya, sama saja dengan dewan yang lama, memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden. Bedanya, dewan yang lama levelnya sejajar dengan Presiden, sedang Wantimpres di bawah Presiden. Dalam Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2006 itu dengan tegas disebut “ Dewan Pertimbangan Presiden berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden “.
DEMI JOKOWI ?
Tak ada angin, tak ada hujan, Dewan Perwakilan Rakyat baru-baru ini menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden itu. Walaupun bukan merupakan bagian dari Prolegnas, revisi tadi tiba-tiba menjadi RUU inisiatif DPR.  Di dalam revisi, Wakil-wakil Rakyat itu mencantumkan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA (Dewan Pertimbangan Agung). Jadi sama seperti sebelum amandeman ke-4 dilakukan. Bukan hanya itu, di dalam revisi tersebut terang-terangan disebutkan bahwa dewan pertimbangan ini sejajar kedudukannya dengan lembaga lain, yakni MPR, DPR, BPK,MA,MK dan Presiden. Persis sebagaimana diatur dalam Konstitusi hasil amandemen.
Berita tentang revisi UU tentang Wantimpres itu memang membuat masyarakat terperanjat. Terutama mereka yang hirau akan nasib bangsa. Sama halnya ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menggelar karpet merah untuk Gibran, anak sulung Presiden Jokowi agar terpilih jadi Wakil Presiden dan Putusan Mahkamah Agung nomor 23/P/HUM/2024 yang menggelar karpet merah untuk Kaesang, anak bungsu Presiden Jokowi agar dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.
Akan halnya revisi UU No. 19 Tahun 2006 itu, dicurigai masyarakat dilakukan untuk kepentingan Presiden Jokowi yang akan menjadi rakyat biasa bulan Oktober mendatang. Mumpung jadi Presiden adalah “manusiawi” manakala dia, dari sekarang memikirkan nasibnya sendiri setelah tidak lagi menjadi RI 1. Kecurigaan itu terjadi mengingat betapa bersemangatnya para Wakil Rakyat bekerja untuk menggoalkan revisi undang-undang Wantimpres dengan menempatkannya sejajar dengan Presiden dan Lembaga-Lembaga negara yang lain. Para Wakil Rakyat itu lupa atau pura-pura lupa bahwa perubahan yang demikian harus dilakukan melalui perubahan Konstitusi. Perubahan yang membutuhkan persyaratan tertentu melalui MPR-RI.
Dengan usulan menyamakan level Dewan Pertimbangan Agung hasil Revisi undang-undang Wantimpres dengan Lembaga negara lain, lebih memperkuat kercurigaan  bahwa revisi undang-undang dilakukan demi kehendak seseorang yang tidak mungkin ditolak syahwatnya. Tidak sampai di situ saja. Menyamakan Lembaga tersebut dengan Lembaga yang diatur dalam Konstitusi, berarti melanggar Konstitusi.
Asal Bapak Senang, jangankan Undang-undang. Konstitusipun ternyata dilabrak***
Listen to this article

Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.