Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 10:00
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»ERROR IN PERSONA

ERROR IN PERSONA

Opini Selasa, 9 Juli 2024 18:17 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
KASUS SENGKON DAN KARTA
Kasus Sengkon dan Karta yang tidak bersalah tapi dipenjara

OLEH WIDI GARIBALDI

Masih ingat dengan Sengkon dan Karta ? Mereka bukan Penguasa. Bukan pula Pengusaha. Mereka orang biasa, orang bersahaja. Kendati begitu, namanya selalu dikenang. Terutama oleh “orang-orang” hukum. Betapa tidak. Berkat “jasa” mereka kita mengenal lembaga Peninjauan Kembali (PK) yang di Negeri Belanda lazim dikenal sebagai Herziening.

Di penghujung tahun 1977, mereka berdua,Sengkon dan Karta, menjadi korban pengadilan sesat,atau tepatnya putusan sesat. Keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi penjara Cipinang, karena dihukum bersalah merampok dan membunuh suami isteri Sulaimen dan Siti Haya di desa Bojongsari Bekasi. Sengkon dihukum 12 tahun dan Karta 7 tahun.

Di dalam penjara, seorang narapidana yang bernama Genul, iba melihat nasib Sengkon dan Karta yang dengan ikhlas menjalani masa hukuman yang tidak seharusnya dibebankan kepada mereka. Hati nurani Genul tergerak. Ia merasa berdosa, karena sesungguhnya dialah yang melakukan perbuatan terkutuk yang didakwakan kepada Sengkon dan Karta itu. Genul mengakui perbuatannya. Dialah sebenarnya yang merampok dan membunuh suami isteri Sulaiman dan Siti Haya.
Salah dakwa

Pengakuan Genul, tidak dengan sendirinya membebaskan Sengkon dan Karta. Status mereka sebagai terpidana putusan pengadilan yang sudah in kracht atau tetap dan pasti, harus dibebaskan melalui putusan pengadilan pula. Karena belum dikenal dalam dunia peradilan, perkara Sengkon dan Karta membawa berkah diberlakukannya Lembaga Peninjauan Kembali, untuk pertama kalinya dalam sejarah peradilan kita.
Nestapa yang terpaksa dialami dan dijalani Sengkon dan Karta adalah akibat “putusan sesat” yang dijatuhkan oleh Pengadilan yang memeriksa,memutus dan mengadili perkaranya. Pak Hakim sama sekali tidak mencium aroma sesat, hasil penyidikan pak Polisi , dan dakwaan pak Jaksa. Pak Polisi salah orang. Terlepas dari sengaja atau tidak. Yang tidak berbuat, tega dijadikan Tersangka. Begitu juga dengan pak Jaksa. Tega meneruskan hasil kerja Polisi ke Pengadilan. Inilah yang disebut error in persona atau exceptio in persona.

Apa yang dialami oleh Sengkon dan Karta kemungkinan besar dialami pula oleh mereka yang menjadi Terpidana perkara pembunuhan dua sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di daerah Cirebon. Mereka itu, terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana,Eko Ramadhani, Sudirman,Eka Sandi, Hadi Saputra,Supriyanto dan Jaya. Mereka semua dijatuhi hukuman seumur hidup. Seorang lagi, bernama Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah menghirup udara bebas tahun 2020 yang lalu. Yang terakhir ini mengakui bahwa dalam proses penyidikan, dia disiksa. Dipukuli, diinjak-injak bahkan disetrum. Apakah perlakuan yang sama juga dialami oleh mereka yang harus meringkuk di penjara seumur hidup itu ?
Pertanyaan wajar, bahkan harus dilontarkan karena Pegi Setiawan yang belum lama berselang ditangkap Polisi dan ditetapkan sebagai Tersangka pembunuhan kedua sejoli itu, baru saja dibebaskan oleh PN Bandung melalui putusan Praperadilan karena Hakim Tunggal Eman Sulaeman menganggap penyidikannya tidak memenuhi prosedur. Jadi manajemen penyidikan Polisi dianggap bermasalah sehingga perlu dievaluasi. Apalagi masih ada 1 dari 3 DPO ( 2 dianggap fiktif) yang sampai sekarang belum tertangkap.
Cukuplah Sengkon dan Karta saja yang harus mengalami putusan sesat akibat penyidikan dan penuntutan yang sesat pula***

Listen to this article

kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan
Tim Mandala
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.