Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 10:42
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»PUTUSAN SONTOLOYO

PUTUSAN SONTOLOYO

Opini Rabu, 5 Juni 2024 15:20 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
MAHKAMAH AGUNG
MAHKAMAH AGUNG

Oleh. Widi Garibaldi

Lebih dari seabad yang lalu, Hooge Raad (Mahkamah Agung) Belanda mengeluarkan putusan teramat penting sehingga dijuluki sebagai “Revolusi di bulan Januari”. Putusan yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 1919 itu kemudian dikenal sebagai “Cohen & Lindenbaum” arrest, mengakhiri perselisihan antara Cohen dan Lindenbaum, sama-sama pengusaha percetakan.

Pada suatu Ketika, Cohen membujuk pekerja Lindenbaum untuk membocorkan rahasia bosnya. Berbekal rahasia percetakan Lindenbaum yang sudah ditangannya, Cohen berhasil merenggut seluruh langganan perusahaan saingannya. Mengetahui rahasia perusahaannya dicuri pesaing, Lindenbaum langsung menggugat Cohen ke pengadilan Amsterdam. Singkat cerita, Mahkamah Agung Belanda tetap berpihak kepadanya, walaupun undang-undang tertulis Belanda tidak dengan jelas menentukan bahwa Cohen telah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum. Kendati demikian Hooge Raad memutuskan bahwa Cohen tetap bersalah karena ia telah melakukan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan tata susila dan kepatutan masyarakat. Sejak putusan MA Belanda itu, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) tidak lagi dimaknai sekedar melanggar undang-undang tertulis sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 KUHPerdata kita.

Mengada-ada
Putusan Hooge Raad itu “jauh panggang dari api” manakala dibandingkan dengan putusan Mahkamah Agung yang hingga kini menjadi buah bibir masyarakat. Kalau putusan Hooge Raad itu di kalangan masyarakat hukum dikenal sebagai landmark decision, sehingga dijadikan acuan dan panduan bagi hakim lainnya ketika menghadapi perkara yang sama, maka putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 tentang yudicial review PKPU Pencalonan Pilkada yang diketok pada tanggal 29 Mei ybl menjadi cemoohan karena dianggap sebagai putusan “sontoloyo”. Mengapa putusan itu dijuluki sontoloyo (konyol) ? Sama halnya dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membentangkan karpet merah untuk anak sulung Presiden Jokowi agar dapat menjadi Wakil Presiden kendati usianya belum mencukupi maka Mahkamah Agung RI ditengarai sengaja ditukangi agar mengeluarkan putusan yang memungkinkan anak Presiden lainnya yakni Kaesang dapat ikut Pilkada yang akan datang, antara lain pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Kecurigaan masyarakat itu cukup beralasan, karena amar putusan Mahkamah Agung itu dianggap sungguh mengada-ada. Disebutkan “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”. Usia sang calon tidak lagi dihitung sejak dia mencalonkan diri tetapi sejak dia dilantik.Nah, usia Kaesang, sang penerus dinasti, sudah akan mencapai 30 tahun, seandainya ia dilantik karena memenangi kontestasi. Rupanya apa yang disinyalir oleh seorang pakar hukum yang menurunkan tulisannya dalam sebuah media cetak baru-baru ini,cukup beralasan. Keadaan hukum kita sudah sangat parah. Tidak hanya di bidang law enforcement, tetapi juga dalam hal pembentukan, pelaksanaan dan pengawasan hukum.

Dalam hal pembentukan hukum, wakil-wakil kita di Senayan tak lebih sebagai “pemukul gong” kehendak Penguasa. Selain itu, Mahkamah yang kita miliki yang dikenal sebagai Lembaga Tinggi Negara yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, ternyata produknya dapat ditukangi oleh Penguasa dengan cara “lempar batu sembunyi tangan”.

Adalah sulit untuk mengetahui “tangan” siapa yang telah melempar batu. Maklum, kita sedang memasuki kehidupan hukum yang sedang chaos***.

Listen to this article

Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Lamine Yamal Pemain Muda FC Barcelona

Lamine Yamal: Bintang Muda Barcelona yang Bersinar di Liga Champions 2024/25

Quotes Hari Pahlawan 2024

Quotes Hari Pahlawan: Bikin Semangat Kebanggaan Bangsa Makin Membara!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.