Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 11:05
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Kemerdekaan Pers Sedang Terancam

Kemerdekaan Pers Sedang Terancam

Semua wartawan tahu bahwa tanpa investigasi, tidak bisa diharapkan sebuah berita atau tulisan, memenuhi tiga unsur, yaitu "dalam" (dept reporting), lengkap (jurnalisme komprehensif ) dan berimbang (both cover side).
Opini Kamis, 30 Mei 2024 6:03 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
press

Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)

JAGAT jurnalistik sedang terusik. Sejumlah organisasi wartawan kecewa, bahkan mulai nepsong.

Tak hanya di Jakarta, berontak juga sudah merasuk ke beberapa daerah.  Setelah di Jambi, kemarin sejumlah organisasi wartawan di Bandung, ada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Photo Indonesia, Wartawan Poto Bandung, Forum Diskusi Wartawan Bandung dan Pers Mahasiswa menggeruduk gedung DPRD Jawa Barat di jalan Diponegoro.

Mereka menolak revisi UU penyiaran.

Ada dua hal yang menyebabkan penolakan itu.  Pertama tidak dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

UU No. 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundangan undangan mengharuskan RUU itu disosialisasikan terlebih dulu. Maksudnya, selain mengetahui, publik juga berhak menyampaikan saran dan pendapat.

Dalam RUU revisi UU penyiaran itu, sama sekali tidak dilakukan.  Jangankan masyarakat luas, sekedar Dewan Pers saja  tidak.

Selain itu yang prinsipil dalam RUU itu, ada pasal yang berbau menghapus  kemerdekaan Pers.

Dalam pasal 15 RUU itu,  ada larangan penyiaran berita atau tulisan hasil investigasi.

Lo lo lo , kok bisa.

Investigasi itu jantungnya jurnalistik.

Semua wartawan tahu bahwa tanpa investigasi, tidak bisa diharapkan sebuah berita atau tulisan,  memenuhi tiga unsur, yaitu “dalam” (dept reporting),  lengkap (jurnalisme komprehensif ) dan berimbang (both cover side).

Pasal 15 RUU itu juga bertentangan dengan UU Pers (No.40 th 1999). Pasal 4 ayat 2 UU Pers  itu berbunyi, kepada Pers Indonesia tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran.

Jadi intinya menurut analisa para pekerja jurnalistik,  revisi UU penyiaran itu merupakan upaya menghapus kemerdekaan Pers yang sudah diatur oleh UU sebelumnya (UU 40/1999).

Jika dibiarkan UU itu bisa membangun pemerintahan yang  ototriter atau diktatorian yang menjadi musuh utama reformasi.

Sesungguhnya, banyak wartawan yang melihat gelagat, bahwa kebebasan Pers yang selama ini diatur dalam UU, merupakan kemerdekaan semu. Lempar batu sembunyi tangan.

Biar mendapat apresiasi terutama dari negara luar, bahwa Indonesia sudah menegakan kemerdekaan Pers. Dalam kenyataanya banyak pejabat/penyelenggara negara yang  alergi terhadap wartawan. Banyak mereka bermain petak umpet, selalu menghindari awak media jika mendatanginya.

Padahal sesungguhnya atas nama negara, mereka harus memerlukan media sebagai agen informasi. Mereka tidak mungkin menyampaikan informasi kepada publik lewat toa di menara masjid. Dalam sebuah negara yang menganut azas keterbukaan, setiap langkah yang dilakukan penyelenggara negara harus diinformasikan kepada masyarakat.

Maka itu dibuatlah UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14 tahun 2008).

Di lain pihak, wartawan sebagai penjaja informasi, memandang pejabat/penyelenggara negara sebagai nara sumber utama.

Jadi diantara keduanya saling memerlukan. Seharusnya terjalin sinegritas, kebersamaan dan kemitraan.

Jadi, aturan atau kebijakan  yang bisa mengurangi kebebasan kerja wartawan tidak diutak atik lagi.

Intinya agar rencana revisi UU penyiaran itu dibatalkan.

Itulah makanya, para awak media sampai mau turun ke jalan berteriak dan berterik terik di panas matahari.

Apalagi demo organisasi Pers di Bandung sampai menggelar treaterikal segala.

Amit-amit jabang tutuka.- ***

 

Listen to this article

terancam
Dedi Asikin
  • Website
  • Facebook

Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.