Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 8:14
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Mencari Keadilan Lewat Pintu Lain, PDI-P ke PTUN

Mencari Keadilan Lewat Pintu Lain, PDI-P ke PTUN

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 9 tahun 1976, perkara yang sudah diputus pengadilan (termasuk MK), tidak bisa diadili atau dibatalkan oleh peradilan lain.
Opini Senin, 29 April 2024 6:02 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp

Oleh : Dedi Asikin (Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial)

GAGAL lewat MK, masih ada pintu lain menjangkau keadilan. Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itulah yang dilakukan PDIP. Mereka lewat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), mengajukan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan.

Kemarin ada teman saya sesama pensiunan, bertanya. Apa bisa dan apa mungkin putusan MK bisa dibatalkan PTUN ? Sampai-sampai ketua tim pembela PDIP meminta KPU menunda penetapan pemenang pilpres 2024 ?

Setahu saya sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)  9 tahun 1976, perkara yang sudah diputus pengadilan (termasuk MK), tidak bisa diadili atau dibatalkan oleh peradilan lain.

Kecuali terdapat tindak pidana seperti pemerasan penyuapan atau apa yang belum termasuk gugatan di suatu peradilan lain.

Hakimnya boleh diadili tapi keputusannya tidak bisa dibatalkan terlebih sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kata Prof.Dr. Mahfud MD.

Ada beberapa contoh misalnya di Missouri Papua atau di Gresik Jawa Timur, sudah divonis MK digugat lagi ke PTUN, semua ditolak.

Tapi berbeda dengan gugatan PDIP. Meski Hotman Paris Hutapea yakin seribu persen bahwa gugatan itu akan ditolak tapi ternyata diterima dan mulai akan disidang tanggal 2 Mei 24.

Kita tidak tahu memamg apakah gugatan PDIP yang memperkarakan pelanggaran KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu akan dimenangkan atau tidak.  Yang pasti kalau mengacu kepada SEMA 9/1976 serta penjelasan pakar dan Gubes Hukum Tata Negara Mahfud MD, tidak bisa membatalkan keputusan MK.

Apalagi jika dipandang secara struktural (herarki) kelembagaan.

MK itu merupaksn lembaga tinggi negara sekelas dengan Mahkamah  Agung. Sementara PTUN merupakan subsistem di bawah Mahkamah  Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama ada kabupaten/kota, tingkat banding di provinsi dan kasasi/PK di MA.

Tetapi hukum memang ilmu yang bisa multi tafsir.  Mantan Hakim Agung Gayus  Luumbun berpendapat mahkamah yang dapat mengadili perkara pemilu bukan hanya MK, tetapi juga lembaga peradilan lain seperti Tata Usaha Negara.

Prof Gayus bilang yang dilakukan PDIP adalah menguji pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Orang awam memang harus berdenyut kening buat memahami tafsir hukum itu. Rumit dan ribet.

Pening kepala.

Mengikuti amar putusan gugatan PHPU 01 dan 03 tanggal 22 April itu saja peningnya bukan kepalang. Yang berulang kali terdengar adalah ucapan 8 hakim secara bergantian ” tidak terbukti atau tidak beralasan secara hukum. Klimaksnya ya menolak seluruh gugatan. Tok tok tok.

Palu godam hakim Suhartoyo menghujam meja di ruang sidang.- ***

 

Listen to this article

Mahkamah Konstitusi
Dedi Asikin
  • Website
  • Facebook

Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.