Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:16
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Putusan MK, Tolak Semua Permohonan

Putusan MK, Tolak Semua Permohonan

Pemilu 2029 diharapkan ada Mahkamah Etik. Mahkamah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara pelanggaran etik.
Opini Senin, 22 April 2024 17:39 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp

 Oleh : Widi Garibaldi

 PENANTIAN lama dan melelahkan itu, berakhir juga. Mahkamah Konstitusi sudah mengetukkan palunya. Vonnis Lembaga Tinggi negara itu dibacakan oleh ke 8 Hakimnya secara bergiliran. Seperti diduga, putusan itu dibacakan dengan komposis i5 : 3. Artinya,  putusan itu tidak dihasilkan dengan suara bulat, tetapi benjol. 5 Hakim menolak seluruh permohonan sedang yang 3 orang  mengabulkan. Berlainan dengan 5 rekannya yang menolak permohonan Paslon Capres 1 dan 3, mereka yang mengabulkan permohonan terdiridari Prof. Saldi Isra, Prof. Arief Hidayat dan Prof. Enny Nurbaningsih.  Semuanya berasal dari dunia akademis. Mereka punya pendapat sendiri. Dikenal sebagai dissenting opinion. Jadi harus dibacakan, sebagai bagian tak terpisahkan dari putusan Mahkamah.

Ke-lima Hakim Konstitusi yang menolak permohonan itu ada yang berasal dari Hakim karier dan DPR. Mereka menolak seluruh permohonan karena menganggap permohonan Paslon 1 dan 3  itu tidak terbukti secara hukum. Mengenai bansos misalnya. Menurut Paslon 1 dan 3 sudah dijadikan alat politik untuk memenangkan Prabowo dan Gibran. Menurut mereka, bansos itu tidak ada korelasinya dengan peningkatan suara Prabowo dan Gibran. Mengenai permohonanPaslon 3 agar putra sulung Presiden Jokowi sebagai Wakil Presiden   di diskualifikasi sehubungan dengan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU, menurut ke-5 Hakim tersebut, pelanggaran etik Ketua KPU tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan controversial lainnya, yang dihasilkan oleh ke-5 Hakim yang menolak permohonan kedua Paslon itu adalah pernyataan bahwa Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti kalau Presiden Jokowi telah mengintervensi perubahan syarat Capres dan Cawapres.

Menanggapi pendapat ke-5 Hakim yang memotori putusan MK itu, Saldi Isra dalam dissenting opinion-nya antara lain menyinggung asas jujur, sikap patuh  dan adil yang dapat kita temukan sebagai norma dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menginginkan suatu keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih matriil. Jujur dan adil yang dikehendaki di sini bukan sekedar sikap patuh pada aturan melainkan sikap tidak berlaku curang, tidak berbohong dan tidakmemanipulasi atau memanfaatkan celah hokum pemilu yang  ada untuk melakukan tindakan yang secara esensial merupakan praktik curang dalam sebuah kontestasi. Artinya, jujur dan adil dalam Pemilu yang diinginkan Konstitusi adalah mencapai sesuatu yang bersifat hakiki dari arti kejujuran dan keadilan itu sendiri. Menurut Saldi, konsep Pemilu adil atau keadilan Pemilu dapat dimaknai sebagai suatu proses penyelenggaraan pemilu yang tidak saja tidak memihak dan tidak sewenang-wenang, melainkan juga berpegang pada kebenaran dimana setiap pihak yang berkepentingan dengan pemilu menjaga sikap moralnya untuk berpegang pada kebenaran itu. Kebenaran yang dimaksud adalah yang mencakup adanya koherensi antara yang dilakukanpihak-pihak berkepentingan dalam proses Pemilu dengan aturan dan moral kontestasi yang jujur.

Arief Hidayat, menimpali pendapat Saldi Isra itu dalam dissenting opinionnya dengan member penekanan pada perlunya pelaksanaan asas Rule of Law yang harus diiringi dengan asas Rule of Ethic. Kalau perlu, begitu Arief Hidayat yang guru besar dari Universitas Diponegoro itu, sebelum Pemilu 2029 yang akan datang, sudah didirikan Mahkamah lain, selain Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Itulah Mahkamah Etik. Mahkamah yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara pelanggaran etik ! Misalnya, untuk memutus perkara-perkara kecurangan dalam Pemilu. Mereka yang merekayasa hukum, dengan mengorbankan etika!***

 

 

 

 

Listen to this article

putusan MK tolak
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.