Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 13:39
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Satu lagi AMICUS CURIAE untuk MK, Kali ini dari APDI Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia

Satu lagi AMICUS CURIAE untuk MK, Kali ini dari APDI Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia

Amicus Curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Akan tetapi, Amicus Curiae justru membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.
Opini Selasa, 16 April 2024 14:02 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Roy Suryo
Roy Suryo

Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo (Anggota APDI, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)

SETELAH sebelumnya ada 303 Profesor dan Guru Besar, kemudian 159 Budayawan dan Seniman, Guru Besar FH UI, LSJ FH UGM, bahkan sampai Megawati Soekarnoputri menulis Amicus Curiae, hari ini (Selasa, 16/04/24) APDI / Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia yang  terdiri dari Beberapa Pakar IT Independen, IA-ITB / Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung, KAPPAK / Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis, TPDI / Tim Pembela Demokrasi Indonesia, KIPP / Komite Independen Pemantau Pemilu dan Perekat Nusantara, menyampaikan juga Amicus Curiae dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi secara langsung pada pukul 11.30 WIB.

Kenapa sekarang banyak ada Amicus Curiae tersebut karena keberlakuan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU No 48/2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman. Pasal inilah yang menjadi dasar praktek Amicus curiae dapat diterapkan dalam sistem hukum Civil Law, sebab dengan adanya Amicus Curiae dapat membantu hakim dalam memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang  hidup dalam masyarakat. Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Akan tetapi, Amicus Curiae justru membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Oleh karena kelompok-kelompok masyarakat ini merasa sebagai “Sahabat Pengadilan” sebagaimana hakikat dasar dari Amicus Curiae tersebut, sudah sepantasnyalah Institusi Pengadilan yang  dituju (dalam hal ini MK) lebih memperhatikan lagi Perkara yang  sedang ditanganinya karena pasti persoalannya menyangkut Hajat hidup orang banyak dan ada hal yang  membuat Masyarakat tersebut sampai bergerak, dalam hal ini adalah Putusan untuk Pemenang Pemilu 2024 yang  sebelumnya sudah diumumkan KPU tanggal 20/03/24, namun kemudian digugat oleh 01 dan 03 di MK. Oleh karenanya meski APDi bukan selaku Pihak yang berperkara dalam kasus tersebut, namun pemberian Amicus Curiae seperti ini sekarang sudah mulai lazim dan diperhatikan dalam Hukum Indonesia. Dalam kasus Pilpres saat ini, sudah cukup banyak Bukti terkait.

Bukti-bukti itu antara lain : 1. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal16 Oktober 2023 yang  memiliki “conflict of interest” oleh (Paman) Anwar Usman. 2. Putusan MKMK No.2/MKMK/L /ARLTP/10/2023, tanggal7 November 2023, karena Anwar Usman Hakim Konstitusi yang  juga Ketua MK dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sehingga diberikan sanksi Administratif Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK dan sejumlah larangan termasuk larangan mengadili sengketa Pilpres 2024. 3. Selanjutnya 7 orang Komisioner KPU dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP dengan sanksi Administratif Peringatan Keras Terakhir tanggal 5 Februari 2024. 4. Sejumlah fakta & peristiwa lain tentang penyalahgunaan wewenang oleh Presiden, dalam soal Bansos, menggerakan ASN dan APH untuk melakukan tindakan yang memihak pada Paslon 02, Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia dan lain-lain.

Terkait diskursus beban pembuktian, siapa yang harus membuktikan, dan kualitas bukti yang diajukan, maka Praktek yang  terjadi umumnya beban pembuktian ada di penggugat.

Ini dapat dilihat dari Latin Maxim semper necessitas probandi incumbit ei qui agit yang sering diartikan the burden of proof lies on the plaintiff, atau actori incumbit onus probandi yang  sering diartikan the plaintiff has the burden of proof. Padahal, kata agit atau actori itu sebenarnya berlaku untuk siapa saja, karena agit atau actori itu arti dasarnya adalah the one who acts. Latin maxim yang lain menyebut Onus probandi incumbit ei qui dicit, ini kalau diterjemahkan lebih jelas lagi, The burden of proof rests on the one who says it.

Secara khusus Amicus Curiae dari APDI yang  karena di dalamnya beranggotakan Para Ahli IT Independen, maka meletakkan SIREKAP (Sistem Infornasi Rekapitulasi Pemilu) sebagai salah satu Pokok bahasan utamanya, karena secara de facto dan de jure, SIREKAP inilah yang  digunakan dalam Pemilu 2024 mulai sebelum Pencoblosan hingga Perhitungan suaranya. Hal ini penting diungkap dalam Amicus Curiae APDI ini karena SIREKAP seolah-olah (dan dipososikan) hanya sebagai “Alat bantu” yang  bisa dikesampingkan, bahkan salah satu Ahli 02 menyatakan hanya “Pepesan Kosong” saja.

Padahal sesuai dengan Pasal 1 PKPU 5 2024 butir 28: Sitem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Dari ketentuan pasal ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan peran SIREKAP ada 3: Sarana publikasi hasil penghitungan suara, Sarana publikasi proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, Alat bantu pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sesuai Pasal 18, 35, 50, 67 dan 85 PKPU 5 2024, dapat disimpulkan bahwa seluruh Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dibuat melalui Sirekap.

Secara terinci dalam Amicus Curiae APDI ini dimuat Kesaksian Ahli Dr. Ir Leony Lidya dan Ir. Hairul Anas yang  sudah disampaikan dengan sangat baik di depan Majelis Hakim MK disertai Lampiran detail pembuktiannya. Sekaligus juga disampaikan sanggahan dan Bukti yang  mementahkan Kesaksian Prof Marsudi Kisworo dan Yudhistira yang  mengandung banyak sekali hal tidak benar atau menutupi kenyataan.

Hal ini penting diketahui Hakim MK dan Masyarakat agar SIREKAP tidak digunakan sebagai Alat Bantu Kecurangan bahkan Kejahatan Pemilu karena banyaknya hal-hal negatif yang  telah terjadi dengan adanya SIREKAP. Mulai dari di patokannya hasil “24-58-17” mulai dari awal Perhitungan, Peletakan Data Server-Cloud di Alibaba.com Singapore, kesalahan masif perhitungan TPS hingga lebih dari 400rb (dari total 820.223 TPS) dan sebagainya.

Listen to this article

1 2
AMICUS CURIAE MK
Dr KRMT Roy Suryo, M.Kes
  • Website

Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Supporter Dewa United Dilarang Datang ke Stadion

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.