Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:52
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»Netralitas Bias! Telunjuk Lurus, Kelingking Berkait

Netralitas Bias! Telunjuk Lurus, Kelingking Berkait

Opini Sabtu, 6 Januari 2024 21:02 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Mereka itu  harus jeli, meski telunjuk pak lurah itu lurus ke depan tapi tengoklah kemana kelingkingnya berkait.

Sesungguhnya sejak dulu, larangan keberpihakan PNS dalam organisasi politik itu sudah ada. Tahun 1959 ada Kepres no. 2 tahun 1959. Dalam Kepres itu ada larangan bagi pejabat negara/pemerintahan masuk/terlibat dalam politik.

Lalu ada UU No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian. Pasal 10 ayat 3 UU itu menyebutkan “Bagi sesuatu golongan dan atau sesuatu jabatan yang karena sifat-sifat tugasnya, dapat diadakan larangan masuk organisasi politik.

Jadi, dalam UU itu larangan bersifat fakultatif khusus bagi jabatan jabatan tertentu saja. Berbeda dengan ABRI dan Polri, larangannya jelas sekali. Mereka sama sekali tidak boleh bersentuhan dengan parpol.

Sampai pada keberadaan UU 18/1961 larangan berpartai politik bagi PNS itu masih terasa lunak dan parsial. Hanya golongan dan jabatan tertentu saja. Untuk mengaturnya, UU 18 memungkinkan dikeluarkan PP atau Kepres.

Karena itu sampai peristiwa G30S PKI tahun 1965, organisasi buruh yang berafiliasi ke parpol masih dibolehkan hidup. Mereka seperti Sarbumusi, Gasbiindo, SB Postel, SBKA dan lain-lain, masih berada. Setiap pemilu mereka berlomba lomba mendulang suara PNS dan keluarganya. Serikat Sebagai Sekerja yang independen masuk Sekber Golkar yang dianggap organisasi kekaryaan (bukan parpol).

Ketika terjadi G30/ PKI banyak pimpinan dan anggota Serikat Buruh yang berafiliasi ke PKI terkena tindakan. Mereka ada yang dipecat, atau diadili. Bahkan ada yang ikut dibuang ke pulau Buru di Maluku.

Kemudian UU No. 3 tahun 1975 tentang Partai politik dan Golongan Karya masih mentolelir PNS menjadi anggota parpol. Pasal 8 ayat 2 huruf a UU itu menyebutkan, PNS diperbolehkan menjadi anggota Partai Politik tapi harus setahu  pejabat yang berwenang di instasi yang bersangkutan. Sementara bagi pejabat tertentu, untuk menjadi anggota partai politik harus mendapat izin (tertulis) dari pejabat berwenang.

Peraturan yang lebih tegas yang melarang PNS menjadi anggota parpol ada pada PP No. 5 tahun 1999. Menurut PP itu, PNS yang saat keluarnya PP itu masih menjadi anggota parpol, diharuskan mengundurkan diri (dari parpol) dan melaporkan diri kepada pejabat berwenang dalam tempo 3 bulan.

Jika dalam 3 bulan dia tidak mengundurkan diri (dari parpol itu), maka dia diberhentikan sementara dengan mendapatkan uang tunggu. Jika dalam waktu 3 bulan dia mundur dari parpol maka dia dapat diaktifkan kembali.

Listen to this article

1 2 3
netralitas
Dedi Asikin
  • Website
  • Facebook

Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.