Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 21:13
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini» PROFESOR, RIWAYATMU KINI

 PROFESOR, RIWAYATMU KINI

Opini Kamis, 30 November 2023 17:03 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala
OLEH: WIDI GARIBALDI       
Nggak ada hujan, ngga ada angin, tiba-tiba saja nama pejabat itu dilengkapi predikat Profesor alias Guru Besar. Namanya Profesor kehormatan. Hal itu dimungkinkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi No. 38 Tahun 2021. Peraturan Menteri ini, mendelegasikan kewenangan pemberian gelar kehormatan itu dari Mendikbud kepada Perguruan Tinggi.
Tidak semua Perguruan Tinggi dapat mengemban amanat Menteri itu dengan baik. Banyak pejabat yang baru saja menduduki kursinya, tiba-tiba bergelar tambahan Profesor. Kata banyak orang, pemberian gelar itu berbau transaksional. Ambil sebagai contoh, mantan Sekretaris Mahkamah Agung,HH. Begitu menduduki jabatan strategis itu, iapun menyandang gelar Profesor. Gelar itu diperolehnya dari suatu perguruan tinggi, di daerah tempat kelahirannya, Lampung.
SYL, contoh lain. Begitu menduduki jabatan Menteri Pertanian, ia memperoleh gelar kehormatan Profesor dari suatu PTN di Makassar. Lain lagi dengan AQ, pejabat pemeriksa keuangan di BPK. Sebuah PTN terbesar di Surabaya mengukuhkannya dengan gelar Profesor. Begitu juga dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang akhir-akhir ini lebih akrab dipanggil Paman Anwar karena menjadikan keponakannya, Gibran yang anak sulung Presiden Jokowi lolos dari ketentuan usia untuk menjadi Cawapres. Sang paman, juga menyandang gelar Profesor yang diperolehnya dari suatu universitas swasta di Semarang.
Seharusnya dicopot
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud itu, gelar Profesor yang disandang  baik oleh  HH maupun SYL, AQ maupun Oom Anwar seharusnya sudah dicopot. Mereka yang mendapat sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin sedang atau berat, sanksi pelanggaran integritas akademik dan/atau sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya diberhentikan. Baik HH, SYL maupun AQ kini berada di balik jeruji besi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menerima suap, pembayaran,hadiah,janji yang bertentangan dengan tugasnya. Sedangkan Oom Anwar dijatuhi hukuman pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan  Mahkamah Konstitusi.
Mengapa hingga kini perguruan tinggi yang menganugrahkan gelar kehormatan itu tidak juga merekomendasikan pencabutan gelar kehormatan yang pernah dipersembahkannya, memperkuat dugaan bahwa penganugrahannya tempo hari didasari kesepakatan tertentu.
Jabatan bukan gelar
Permendikbud No. 38 Tahun 2021 tentang “Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi”, sebenarnya telah  menunggangbalikkan asas bahwa Profesor itu bukanlah gelar, malainkan jabatan. Jabatan di Perguruan Tinggi yang baru dapat dijangkau seorang dosen setelah  menapaki jenjang Asisten Ahli, Lektor dan  Lektor Kepala. Sebutan Guru Besar itu baru dapat diperolehnya, manakala ia telah menyelesaikan pendidikan di strata 3 (S 3) dan minimal 10 tahun sebagai dosen. Permohonan menjadi Guru Besar baru dapat diajukannya setelah 3 tahun menyandang gelar Dr. Sebagai dosen , angka kredit dosen utama (KUM) yang harus dimilikinya, minimal 850 atau di angka 1.050. Memenuhi persyaratan yang melelahkan ini, dianggap belum cukup. Si Calon Guru Besar harus sanggup mempublikasikan publikasi ilmiah ke dalam jurnal internasional bereputasi yang terindeks di dalam Scopus sebagai penulis pertama.
Sungguh berat dan melelahkan. Tidaklah mengherankan manakala ratusan dosen di suatu Perguruan Tinggi Negeri ternama di Jogyakarta pernah ramai-ramai menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada pejabat publik itu.
Kenyataan menunjukan bahwa pemberian gelar itu diberikan karena “sesuatu” dan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pamer, menunjukkan ke “aku”annya.
Listen to this article

jabatan
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.