Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 1:39
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Opini»MK SENDIRI YANG MAU JADI KERANJANG SAMPAH

    MK SENDIRI YANG MAU JADI KERANJANG SAMPAH

    Opini Rabu, 18 Oktober 2023 17:20 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Koran Mandala

    Oleh : Desi Asikin

    Sempat kecele kita. Bahkan tak kurang dari Profesor Yusril Ihza Mahendra. Pakar sindiran MK sebagai Mahkamah Keluarga, tidak terbukti, ternyata Ketua MK, Anwar Usman tidak bisa diintervensi.

    MK menolak 3 gugatan atas pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang batas usia Capres dan Cawapres (dari minimal 40 menjadi 35 tahun). 

    Ketiga penggugat yang minta batas minimal itu diturunkan menjadi, 35 tahun adalah PSI, partai Garuda dan tiga orang kepala daerah (walikota Bukittinggi Erman Safar, wakil bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangga dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak)

    Saya tidak tahu bagaimana sikap Ketum PBB itu setelah beberapa jam kemudian Majelis Hakim MK yang dipimpin langsung Anwar Usman mengabulkan gugatan lain dengan tambahan kalimat pada pasal 169 huruf q menjadi minimal (tetap 40 tahun) atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

    Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kangkangi DPR, Pengamat Khawatir Terjadi Hal Mengerikan

    Belum ada komentar baru dari Prof Yusril. 

    Gugatan itu diajukan seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.

    Melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi dan Utomo Kurniawan (gugatan no 90/PUU-XXI/2023) meminta agar batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun tetapi dengan tambahan kalimat atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada. Dan itulah yang dikabulkan MK.

    Baca Juga: PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY

    Vonis itu kentara sekali indikasi demi kepentingan keluarga. Dalam hal ini Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah Om-nya Gibran, karena Anwar Usman menikah dengan adik presiden Jokowi.

    Almas maupun pengacaranya yang hadir secara daring, jelas jelas mengaku sebagai pengagum Gibran yang sedang menjabat walikota Solo (2020-2025).

    Almas mengatakan Gibran telah berhasil memimpin Solo, dia (Gibran) merupakan tokoh inspiratif. Salah satu keberhasilannya adalah menaikan pertumbuhan ekonomi dari minus 1,47% pada saat mulai menjabat menjadi 6,25% pada tahun ke tiga. 

    Listen to this article

    1 2 3
    Mahkamah Konstitusi MK
    Dedi Asikin
    • Website
    • Facebook

    Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

    BERITA LAINNYA

    REFORMASI POLISI

    Tuntutan rakyat kepada pemerintah

    17 + 8

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    Immanuel Ebenezer Gerungan

    PEMIMPIN TYPICAL PENJILAT

    Presiden Prabowo Subianto

    APA KATA DUNIA !

    EMAS atau CEMAS ?

    EMAS atau CEMAS ?

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Kembali Gagal Lakukan Penalti, Manager Persib Bandung Ingatkan Evaluasi

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Prakiraan Cuaca Bandung 28 September 2025: Potensi Hujan Ringan

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.