Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 0:06
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Opini»MK SENDIRI YANG MAU JADI KERANJANG SAMPAH

    MK SENDIRI YANG MAU JADI KERANJANG SAMPAH

    Opini Rabu, 18 Oktober 2023 17:20 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Koran Mandala
    Baca Juga: Plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ Ramai Dibahas Netizen, Cep Otong Bilang Gini

    Anehnya lagi dari keputusan MK itu, padahal dalam gugatan No.55/PUU-XXI/2023 yang diajukan 3 orang kepala daerah itu materinya sama (minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

    Kenapa yang satu ditolak yang lain dikabulkan ? Bener bener aneh suraneh tu MK. Jangan bilang hakim juga manusia, bisa lupa dan salah. Itu mah saya juga tahu dan setuju, memang begitu. Manusiawi sekali.

    Tapi konsekuensi dari vonis itu bukan perkara main main. Kritik dan celaan muncul dari berbagai arah. 

    Baca Juga: MK BUKAN MAHKAMAH KERANJANG SAMPAH

    Untuk pengetahuan saja, sebenarnya di dalam pilpres 2004 dan 2009 batas minimal usia itu 35 tahun. Itu diatur dalam pasal 6 huruf q UU 23 tahun 2003 dan pasal 5 huruf o UU 42 tahun 2008 tentang Pemilu. Perubahan menjadi 40 tahun, diatur dalam pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017.

    Protes keras antara lain datang dari BEM seluruh Indonesia. Mereka mengajak masyarakat turun ke jalan pada tanggal 20 Oktober 23. 

    Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan keputusan MK itu merupakan politik dinasti dan inkonstitusional. MK telah cawe cawe untuk melanggengkan mekuasaan keluarga.

    Baca Juga: Mahfud MD Tetap Jalankan Tugas Menkopolhukam: Kalau Tidak Kampanye, Tidak Perlu Cuti

    Sebelumnya mantan ketua MK Mahfud MD menyebut MK tidak memiliki kewenangan untuk menangani gugatan itu.

    Itu murni ranah pembuat UU (DPR dan pemerintah). Jika mau, dapat diubah melalui revisi UU. Sebenarnya hakim konstitusi Saldi Isra juga berpendapat sama. 

    Seperti disampaikan Habiburrahman dari DPR dan wakil pemerintah (Staf ahli Mendagri) yang mengaku bahwa soal batas usia itu ranah pembuat UU, kenapa malah dibawa ke MK tanya Saldi Isra.

    Baca Juga: Hari Ini, Megawati Soekarnoputri Umumkan Cawapres, Mahfud MD Bakal Mendampingi Ganjar?

    Bukti bahwa hal itu ranah pembuat UU sudah terbukti dengan terjadinya perubahan batas usia itu dari 35 tahun (dalam UU 23 tahun 2003 dan UU 42 tahun 2008) menjadi 40 dalam UU 7 tahun 2017.

    Listen to this article

    1 2 3
    Mahkamah Konstitusi MK
    Dedi Asikin
    • Website
    • Facebook

    Wartawan Senior, Pengamat dan Aktivis Sosial

    BERITA LAINNYA

    REFORMASI POLISI

    Tuntutan rakyat kepada pemerintah

    17 + 8

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    Immanuel Ebenezer Gerungan

    PEMIMPIN TYPICAL PENJILAT

    Presiden Prabowo Subianto

    APA KATA DUNIA !

    EMAS atau CEMAS ?

    EMAS atau CEMAS ?

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 27 September 2025: Booyah Pass, Skin Diamond Tanpa Top-Up!

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

    Krisis Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Tiba-Tiba Cedera Jelang Laga Penting

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.