Close Menu
Koran Mandala
    Senin, 29 September 2025 0:08
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Video
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • PLN
      • Bank BJB
    • Hukum
      • Edukasi
    • Hiburan
      • Wisata
    • Sport
      • Otomotif
    • Tekno
    • Opini
    Koran Mandala

    Home»Opini»PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY

    PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY

    Opini Minggu, 15 Oktober 2023 15:19 WIB
    WhatsApp Facebook Twitter Tumblr
    Koran Mandala
    OLEH: WIDI GARIBALDI 
    Senin, tanggal 16 Oktober 2023 ini , banyak orang menanti ketukan palu Mahkamah Konstitusi, dengan penuh sak wasangka. Soalnya, ke-9 Hakim di lembaga tinggi negara itu akan memutus apakah permohonan tentang keabsahan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi ( Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1).
    Kalau tidak dihubung-hubungkan dengan keberadaan Gibran Rakabuming Raka, yang anak sulung Presiden Jokowi, sebenarnya permohonan itu wajar-wajar saja. Para Pemohon beralasan bahwa bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mematok usia calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi kita, sehingga bersifat diskriminatif.
    Manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, berarti ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus diubah. Para Pemohon mengacu kepada UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan yang menetapkan usia dewasa adalah 18 tahun. KUHPerdata kita, yang merupakan warisan dari jaman kolonial itu, menentukan usia 21 tahun untuk dapat digolongkan sebagai dewasa. Sedangkan Putusan Mendagri pada tahun 1977 lebih “progresif” lagi. Usia 17 tahun sudah dianggap “dewasa politik”. Artinya boleh mengikuti Pemilu. Memperkuat permohonannya, para Pemohon menunjuk apa yang berlaku di negara lain. Di Argentina dan Kolombia misalnya, batas usia itu 30 tahun. Bahkan di Perancis, usia 18 tahun sudah diperkenankan ikut pemilihan.
    Kembali ke putera sulung Presiden Jokowi yang sekarang menduduki jabatan Walikota Surakarta 2021-2026. Ia dilantik tanggal 26 Februari 2021 pada usia 33 tahun. Kalau MK mengabulkan permohonan itu, banyak kalangan menghubungkannya dengan upaya Presiden Jokowi yang katanya sedang membangun Dinasti Politik. Maklum, ia pada tahun 2024 akan lengser. Bagaimana mungkin ? Bukankah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu adalah adik ipar Jokowi ? Nah,kalau hal tersebut sampai terjadi, Mahkamah Konstitusi akan menjadi Mahkamah Keluarga, kata Rizal Ramli yang mantan Menteri itu.
    Tatang Suherman yang PemRed Koran Mandala, dalam tulisannya di Media ini, memperkirakan bahwa MK akan mengabulkan permohonan itu dengan perbandingan 5-4. Ketua MK yang adik ipar Jokowi katanya ada di kelompok yang 5 itu. Artinya permohonan perubahan usia minimal untuk menjadi Wapres, dikabulkan. Tidak lagi 40 tahun.Disesuaikan dengan usia Gibran yang  kini 35 tahun. Artinya, karpet merah untuk Gibran telah disiapkan. Dia akan menjadi CaWapres-nya Prabowo.
    Di balik sak wasangka itu, bagaimanapun kita harus tetap meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang mengemban kekuasaan kehakiman, senantiasa akan bertumpu pada prinsip merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya,  putusan MK tidak dapat direkayasa. MK tidak dapat diintervensi. MK dapat saja menolak permohonan para Pemohon, karena berpendapat soal penetapan usia itu tergolong open legal policy. Artinya, merupakan kewenangan Pembentuk Undang-undang. Dalam hal ini DPR ! Wallahualam. ***

    Listen to this article

    Mahkamah Konstitusi putusan MK
    Tatang Suherman

    BERITA LAINNYA

    REFORMASI POLISI

    Tuntutan rakyat kepada pemerintah

    17 + 8

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    AKUMULASI KECEWA BERAT

    Immanuel Ebenezer Gerungan

    PEMIMPIN TYPICAL PENJILAT

    Presiden Prabowo Subianto

    APA KATA DUNIA !

    EMAS atau CEMAS ?

    EMAS atau CEMAS ?

    BERITA TERKINI

    Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian. (istimewa)

    Perkuat Program MBG, Pemkab Cianjur Tekankan Sejumlah Persyaratan

    Ilustrasi Penemuan Mayat di Cibaduyut

    Temuan Jasad Pria dalam Rumah Kontrakan Gegerkan Warga

    Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan saat memberi keterangan pada awak media di Jakarta, Minggu (28/9/2025). (istimewa)

    Imbas Kasus Keracunan, Pemerintah Akan Evaluasi Menyeluruh SPPG

    Gudang sparepart sepeda motor di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (27/9/2025) malam. (istimewa)

    Si Jago Merah Lalap Gudang Sparepart di Cileunyi

    Kamera pengawas (CCTV) merekam upaya para pelaku pembobol mesin ATM di Cianjur.

    Aksi Pembobolan ATM di Cianjur Terekam CCTV

    DAERAH

    Fraksi PKB saat rapat dengan pemkab Purwakarta soal UU Pondok Pesantren.

    Fraksi PKB DPRD Purwakarta Ingatkan Pemkab Jalankan Amanat UU Pesantren

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Ayah Tiri di Kuningan Perkosa Anak hingga Hamil, Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Pemkab Karawang Luncurkan BOPF Rp15 Miliar untuk DTA, Komitmen Perkuat Pendidikan Keagamaan

    Petugas kepolisian memeriksa K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Matikan Listrik Rumah, Pelaku Gasak Puluhan Gram Emas

    BANDUNG

    lipsus kemacetan parah di bandung bukti buruknya manajemen transportasi

    LIPUTAN KHUSUS: Kemacetan Parah di Bandung, Bukti Buruknya Manajemen Transportasi

    Ilustrasi Penemuan Mayat Bayi

    Geger! Warga Cibaduyut Temukan Jenazah Pria Membiru di Aliran Sungai

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Lipsus : Pemkot Bandung Gagal Kendalikan Kemacetan, Jalan Tak Lagi Mampu Tampung Ledakan Kendaraan

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia

    Menjadi Tim Terbanyak Sumbang Pemain, Persib Kirim 4 Punggawa ke Timnas Indonesia

    TERPOPULER

    Alumni SMPN 1 Garut Gelar Milad Perdana, Ratusan Alumni Hadir

    Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 27 September 2025: Booyah Pass, Skin Diamond Tanpa Top-Up!

    Harga Emas Hari Ini 28 September 2025: Semua Produk Kompak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

    Krisis Kiper Timnas Indonesia: Emil Audero Tiba-Tiba Cedera Jelang Laga Penting

    Berawal Dari Kegagalan Penalti Luciano Guaycochea, Carlos Pena : Kami Bertahan Dengan Baik


    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar.
    Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
    Jawa Barat 40262

    Facebook Instagram YouTube TikTok
    KATEGORI
    Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
    LINKS
    Tim Redaksi
    Pedoman Media Cyber
    Kebijakan Privasi
    © 2025 KoranMandala.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.