Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:25
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI : OPEN LEGAL POLICY

Opini Minggu, 15 Oktober 2023 15:19 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala
OLEH: WIDI GARIBALDI 
Senin, tanggal 16 Oktober 2023 ini , banyak orang menanti ketukan palu Mahkamah Konstitusi, dengan penuh sak wasangka. Soalnya, ke-9 Hakim di lembaga tinggi negara itu akan memutus apakah permohonan tentang keabsahan Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan atau tidak dengan Konstitusi ( Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1).
Kalau tidak dihubung-hubungkan dengan keberadaan Gibran Rakabuming Raka, yang anak sulung Presiden Jokowi, sebenarnya permohonan itu wajar-wajar saja. Para Pemohon beralasan bahwa bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mematok usia calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi kita, sehingga bersifat diskriminatif.
Manakala Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu, berarti ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus diubah. Para Pemohon mengacu kepada UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan yang menetapkan usia dewasa adalah 18 tahun. KUHPerdata kita, yang merupakan warisan dari jaman kolonial itu, menentukan usia 21 tahun untuk dapat digolongkan sebagai dewasa. Sedangkan Putusan Mendagri pada tahun 1977 lebih “progresif” lagi. Usia 17 tahun sudah dianggap “dewasa politik”. Artinya boleh mengikuti Pemilu. Memperkuat permohonannya, para Pemohon menunjuk apa yang berlaku di negara lain. Di Argentina dan Kolombia misalnya, batas usia itu 30 tahun. Bahkan di Perancis, usia 18 tahun sudah diperkenankan ikut pemilihan.
Kembali ke putera sulung Presiden Jokowi yang sekarang menduduki jabatan Walikota Surakarta 2021-2026. Ia dilantik tanggal 26 Februari 2021 pada usia 33 tahun. Kalau MK mengabulkan permohonan itu, banyak kalangan menghubungkannya dengan upaya Presiden Jokowi yang katanya sedang membangun Dinasti Politik. Maklum, ia pada tahun 2024 akan lengser. Bagaimana mungkin ? Bukankah Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu adalah adik ipar Jokowi ? Nah,kalau hal tersebut sampai terjadi, Mahkamah Konstitusi akan menjadi Mahkamah Keluarga, kata Rizal Ramli yang mantan Menteri itu.
Tatang Suherman yang PemRed Koran Mandala, dalam tulisannya di Media ini, memperkirakan bahwa MK akan mengabulkan permohonan itu dengan perbandingan 5-4. Ketua MK yang adik ipar Jokowi katanya ada di kelompok yang 5 itu. Artinya permohonan perubahan usia minimal untuk menjadi Wapres, dikabulkan. Tidak lagi 40 tahun.Disesuaikan dengan usia Gibran yang  kini 35 tahun. Artinya, karpet merah untuk Gibran telah disiapkan. Dia akan menjadi CaWapres-nya Prabowo.
Di balik sak wasangka itu, bagaimanapun kita harus tetap meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang mengemban kekuasaan kehakiman, senantiasa akan bertumpu pada prinsip merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Artinya,  putusan MK tidak dapat direkayasa. MK tidak dapat diintervensi. MK dapat saja menolak permohonan para Pemohon, karena berpendapat soal penetapan usia itu tergolong open legal policy. Artinya, merupakan kewenangan Pembentuk Undang-undang. Dalam hal ini DPR ! Wallahualam. ***
Listen to this article

Mahkamah Konstitusi putusan MK
Tatang Suherman

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.