ADVERTISEMENT
Oleh: Widi Garibaldi
Hati-hati. Begitu peringatan yang selalu dilontarkan kepada seseorang yang sudah kepincut akan janji seseorang kendati harus mengorbankan miliknya yang paling berharga. Peringatan itu terinspirasi dari film Batman yang berusaha memperdayai Superman dengan aneka tipu daya.
Ketika membuka Board of Peace atau Dewan Perdamaian beberapa waktu yang lalu di Washington DC, Presiden AS Donald Trump memuji “setinggi langit” keberadaan Presiden RI Prabowo Subianto. Selain Indonesia,di dalam forum itu hadir sejumlah kepala negara asing yang juga bergabung dalam Board of Peace, bentukan Donald Trump.
ADVERTISEMENT
“President Prabowo of Indonesia, he is a big guy. A man that I really like a lot. He is definitely tough. I don’t wanna fight him. Begitu pujian yang dilontarkan Trump, sambil mengingatkan yang hadir akan besarnya Indonesia sebagai suatu negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kitapun tentu turut bangga akan puji-pujian yang dilontarkan oleh Trump sambil bertanya di dalam hati akan ketulusannya. Atau barangkali ini hanya sekedar “basa basi” seorang diplomat yang mengharapkan sesuatu ?
Masuk perangkap ?
Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di Dunia, keberadaan Indonesia dalam Board of Peace tentu amat diharapkan oleh Trump. Sebagai sekutu utama Israel, ia sedang berusaha meredam peperangan tiada henti di Gaza.
Perdamaian versi Trump yang hendak diciptakannya tentu saja jauh dari cita-cita ingin memberi kemerdekaan kepada rakyat Palestina seperti yang dikehendaki oleh Indonesia. Nanti, waktu tentu akan membuktikan apakah Trump telah berhasil memperdayai Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di Dunia untuk menciptakan perdamaian di Gaza sesuai dengan kehendaknya sebagai negara adi daya dan sekutu utamanya Israel, atau sebaliknya ?
Di samping kegiatan Board of Peace itu ternyata hasil “Agreement on Reciprocal Trade” (ART) antara Indonesia dan AS yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak baru-baru ini juga membawa “nestapa” bagi kita, khususnya kalangan pers. Keadaan pers Indonesia yang selama ini “sekarat” dan hendak dicoba “diperpanjang nafasnya” melalui Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024, nampaknya akan sia-sia karena Pasal 33 ART itu justru menutup pintu kerja sama. Menggunakan bahasa yang diplomatis, Pasal 33 itu antara lain mengatakan “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar,berbagi data pengguna dan berbagi hasil. Selama ini, penyedia layanan digital AS itu menguasai dunia maya di Indonesia sehinggga dalam rangka mempertahankan kualitas jurnalistik, kerja sama dengan platfom digital AS itu merupakan keniscayaan.
Selain Perpres No.32 Tahun 2024, UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga sedang “diuji” apakah peraturan nasional yang derajadnya di bawah Konstitusi itu dapat di “by pass” begitu saja oleh suatu hasil pertemuan seperti Agreement on Reciprocal Trade (ART). Soalnya, di dalam ART itu ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan AS dari kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS.
Semoga saja bantahan yang dilontarkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang kewajiban sertifikasi halal itu ada benarnya.
Bila sebaliknya, harkat dan martabat kita sebagai bangsa hendak di kemanakan ?***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






