Oleh: Widi Garibaldi
Di tengah gegap gempita pidato Presiden akan memburu koruptor hingga ke Antartika, berita mengenaskan datang dari Transparency International. Lembaga internasional yang mengkhususkan diri mengamati tinggi rendahnya korupsi di banyak negara itu, baru baru ini melontarkan berita memilukan bagi Indonesia.
Menurut hasil penelitian Transparency International, IPK atau Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun menjadi 34 untuk tahun 2025. Dibanding setahun sebelumnya, IPK itu anjlok sampai 3 poin. Di antara 182 negara yang diteliti, Indonesia menempati anak tangga ke 109. Pada hal, kita masih mampu menjangkau anak tangga ke 99 di periode sebelumnya.
Kedudukan buruk itu menempatkan negara yang kaya raya ini di bawah Timor Leste, sebuah negara kecil bekas provinsi ke 37 RI dengan skor 44. Selain menyempitnya ruang independensi peradilan, penyebab utama perolehan yang memalukan itu adalah penegakan hukum yang amat lemah, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Alarm nyaring reformasi hukum
Menyempitnya ruang independensi peradilan merupakan pertanda jelas betapa penegakan hukum itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Apa yang terjadi di PN Depok, PN Jakarta Selatan dan PN Surabaya membuktikan bahwa harkat dan martabat para hakim kita sudah terjerumus hingga tingkat nadir. Ternyata bukan hanya Lembaga peradilan saja yang mulai kropos. Juga lembaga-lembaga lainnya.
Katakanlah Lembaga Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Di Kejaksaan, banyak di antara pak Jaksa yang harus “diistirahatkan” di balik jeruji besi karena berani bersekutu dengan para Koruptor. Begitu juga dengan pak Polisi. Lain lagi dengan KPK, lembaga pemberantas Korupsi yang super body itu.
Mantan ketuanya sendiri, Firli Bahuri (2019-2023) kini “tak lagi kelihatan batang hidungnya”, padahal ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Memang, seperti dikatakan ahli hukum kita Soerjono Soekanto, efektifitas penegakan hukum itu menempatkan integritas aparat penegak hukum sebagai faktor penyebab utama. Tanpa ditopang oleh para penegak hukum yang tangguh, legitimasi hukum itu pasti akan jatuh. Nah, manakala sudah begitu, kepercayaan masyarakatpun akan menipis bahkan hilang.
Di negeri tercinta ini, menipisnya kepercayaan masyarakat akibat merosotnya integritas para Penegak Hukum itu, semakin diperparah dengan “cawe-cawe”nya para Pembentuk Hukum di luar ranahnya.
RUU Perampasan Aset sudah sejak 2012 diajukan ke DPR. Hingga kini, dengan berbagai dalih, undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi itu tak kunjung dibicarakan. Terakhir dengan dalih, pembenahan infrastruktur hukum dan integritas aparat penegak hukum, harus dituntaskan terlebih dahulu.
Walakin, sampai kapan rakyat harus menanti terbinanya infra struktur dan aparat penegak hukum itu ?***
