ADVERTISEMENT
Oleh. Widi Garibaldi
Adalah Edmund Burke (1729-1797), seorang filsuf dan anggota Parlemen Inggeris yang menempatkan Pers sebagai Pilar ke-4 Demokrasi (the fourth estate). Sebelumnya, dikenal ajaran Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755), seorang pemikir dari Perancis.
Ia memisahkan dan menempatkan secara tegas kekuasaan negara itu ke dalam kekuasaan legislatif ( yang membentuk undang-undang), kekuasaan eksekutif ( yang melaksanakan undang-undang) serta kekuasaan yudikatif (kekuasaan yang mengawasi) pelaksanaan undang-undang itu.
Jujur, pada waktu itu tentu belum terpikir akan kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh para pejabat yang memegang ketiga kekuasaan itu. Bagaimana mungkin seorang Hakim yang memegang kekuasaan Yudikatif atau seorang Legislator yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dapat menyeleweng dari tugasnya untuk kepentingan sendiri atau korupsi ?
ADVERTISEMENT
Berkat alarm Edmund Burke, para Pemikir tersentak bahwa siapapun yang memegang kekuasaan pasti akan sulit luput dari penyalahgunaan kekuasaan itu. Dugaan ini diamini oleh Lord Acton, seorang politisi Inggeris yang kemudian meramunya dalam suatu ungkapan terkenal “ power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely”.
Makna pasal 8
Kehadiran Pers sebagai Penyangga ke-4 menjadi sangat penting terutama di negeri seperti RI, kendati “Negara Hukum” diproklamirkan dengan tegas dalam Konstitusinya. Hukum yang seharusnya dijadikan Panglima justru sering dijadikan alat untuk mempertahankan kekuasaan.
Tidaklah mengherankan apabila kemudian penegakan hukum hanya menjadi penghias bibir belaka. Dalam keadaan demikian, Pers kemudian tampil sebagai “peniup pluit”, sebagai “anjing penggonggong” sebagai pemberitahu, sebagai pengingat adanya perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Penguasa. Dalam melaksanakan tugas mulia itu, Pers tidak dibayar.
Walau demikian, banyak pengalaman pahit yang dialami para wartawan dalam melaksanakan tugas, sampai nyawa harus menjadi taruhannya. Keadaan ini terus berlangsung kendati Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin bahwa :”dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Agar supaya frasa “perlindungan hukum” itu tidak ditafsirkan sesuai kehendak Penguasa belaka, melalui Putusan No. 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi baru baru ini, memperjelasnya dengan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.
Penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap legal standing para wartawan ini penting artinya mengingat kesalahan pandang selama ini dari para Pejabat terutama di daerah. Di Jawa Barat misalnya, fungsi dan tugas jurnalistik yang mulia itu sering dianggap tak dibutuhkan lagi karena sudah terwakili oleh media sosial yang dianggap dapat menyalurkan kehendak sepihak dari pemerintah daerah.
Soalnya, mereka merasa tak butuh feed back. Tak butuh koreksi. Tak butuh kritik. Pokok na urang nu pang bener na !***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






