ADVERTISEMENT
HUKUM BARU
INI
BARU HUKUM
Oleh: Widi Garibaldi
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, berlaku sudah. Kelahiran kodifikasi kedua hukum itu,pidana matriil dan formil,dinanti penuh harap. Betapa tidak. KUHP itu penjelmaan dari Wetboek van Straafrecht voor Nederlandsch Indie. Warisan kolonial Belanda ini berlaku pada tahun 1918 dan melalui UU No.1 Tahun 1946 kita kenal sebagai KUHPidana.Jadi walaupun telah 80 tahun merdeka, ternyata kita tidak mampu membuat kitab undang-undang hukum pidana yang bersifat nasional,sehingga tetap menggunakan hukum peninggalan penjajah.
Bebeda dengan KUHP, kelahiran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disambut penuh kebanggaan sebagai “karya agung anak bangsa”. Momentum manis itu terjadi pada tanggal 31 Desember 1981, ketika UU 8/1981 diundangkan sebagai pengganti Herziene Inlandsch Reglement (HIR), hukum acara pidana peninggalan kolonial Belanda.
Melalui UU No.1 Tahun 2023. lahirlah undang-undang hukum pidana matriil dan formil kita sendiri. Tak lagi berbau dan bernuansa kolonial. KUHP dan KUHAP nasional itu merupakan perubahan hukum akibat terjadinya perubahan-perubahan sosial setelah 80 tahun terlepas dari belenggu penjajahan dan perubahan-perubahan global yang deras menerpa. Untuk pertama kalinya hukum adat, hukum kebiasaan yang selama ini merupakan hukum yang tetap hidup dalam masyarakat, diakui dan mendapat tempat yang layak.
ADVERTISEMENT
Jangan lengah
Kendati bersifat nasional, tidaklah berarti bahwa materi kedua kitab itu otomatis sesuai dengan kehendak kita sebagai warga negara.Banyak hal baru yang justru tidak diatur dalam KUHP lama. Misalnya soal pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85.Mereka yang melakukan tindak pidana yang diancam kurang dari 5 tahun, atas keputusan Hakim dapat melaksanakan hukuman tidak di dalam lingkungan penjara tetapi di luar tembok misalnya membersihkan halaman sekolah atau rumah sakit. Bagaimana dengan koruptor yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun ? Apakah dapat “menikmati” hukuman berupa kerja sosial ? Wallahu alam.
Selain pidana sosial,KUHP baru juga memperkenalkan kemungkinan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Baik korban maupun pelaku sejak tahap penyidikan,penuntutan hingga persidangan diarahkan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi, secara damai. Menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga 88, penyelesaian perkara di luar pengadilan tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana berat.
Bagaimana dengan hukuman mati sedangkan hak hidup setiap orang dijamin oleh Konstitusi ? Bukankah Pasal 28 A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:” Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya ? Walaupun dijamin, ternyata ketentuan Konstitusi itu tidak sesuai dalam pelaksanaan sebagaimana ditentukan dalam KUHP lama. Mengingat kejahatan Narkoba yang semakin merajalela, hukuman mati tetap dilaksanakan dengan men”dor” sang penjahat, seperti Freddy Budiman di Nusakambangan. Apa yang diatur dalam KUHP lama itu kemudian diberi alternatif masa percobaan 10 tahun dalam KUHP baru.Jika sang penjahat berkelakuan baik maka hukuman mati itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.Ya, daripada di “dor” tentu lebih baik memperlihatkan kelakuan baik,dengan harapan pak Hakim akan “jatuh hati” dan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Memang, pembentukan suatu undang-undang tidak akan terlepas dari kepentingan yang membentuk, pemerintah dan lembaga legislatif. Karena itu jangan kaget kalau badan-badan yang membentuk undang-undang itu secara khusus menjaga kepentingannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 240 dan 241.Pasal karet ini berpotensi membungkam kritik terhadap kinerja DPR,Polri,Kejaksaan atau pemerintah.
Apabila ditilik lebih cermat, kita akan menemukan beberapa pasal kontroversial lainnya dalam KUHP baru itu. Sebut saja misalnya pasal-pasal 411 dan 412 tentang kumpul kebo yang dapat dianggap sebagai intervensi Pemerintah ke dalam ranah privat.
Kendati demikian, pendapat BM Taverne, seorang Hakim Agung Belanda (1874-1944),sangat tepat untuk diamini dalam menghadapi masalah kehadiran KUHP dan KUHAP baru ini. “Beri saya Penegak Hukum yang baik, sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun,saya bisa membawa keadilan”, katanya ***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






