ADVERTISEMENT
0leh: Widi Garibaldi
Benar juga. Di balik setiap musibah yang terjadi pasti ada hikmah yang diperoleh. Tak terkecuali dengan bencana banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Sampai saat ini, menurut catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB}, tak kurang dari 1.030 orang yang menemui ajal. Sedangkan 206 orang lagi masih dicari, hilang belum ditemukan. Mereka hanyut terbawa arus air yang mengalir deras atau tertimbun longsoran tanah.
Ratusan perkampungan luluh lantak dan beberapa di antaranya lenyap berubah menjadi aliran sungai. Walaupun belum dapat diperkirakan secara pasti tapi kerugian ekonomi (makro) yang diakibatkan bencana yang dahsyat ini mencapai Rp68,67 triliun. Bahkan legislator yang membidangi urusan kebencanaan memperkirakan kerugian, total mencapai Rp200 triliun.
22 izin dicabut
“Hikmah” dari bencana dahsyat yang terjadi itu adalah dicabutnya 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH) yang meliputi luas 4,2 juta hektar.
ADVERTISEMENT
Pencabutan itu dilakukan, demikian Menteri Kehutanan Raja Antoni, yang berasal dari partai PSI itu menyatakan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan secara berkelanjutan,bertanggungjawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Anehnya”, Menteri Kehutanan itu tidak menjelaskan mengapa tindakan tegas itu baru dilakukannya sekarang. Bukan sebelum bencana terjadi.
Dengan pencabutan izin itu, Menteri mengakui bahwa selama ini, perusahaan-perusahaan itu telah mengeduk keuntungan tanpa tanggung jawab dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan.
Selain bidang kehutanan, hal yang sama terjadi pula dengan pertambangan. Tak kurang dari 23 perusahaan pertambangan yang selama ini leluasa mengeruk kekayaan di daerah bencana. Semuanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Mereka terus mengeruk Bumi Pertiwi, mencari emas,biji besi hingga tembaga tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan. Melihat kenyataan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih sempat mengumbar janji “saya pastikan akan menindak tegas para penambang yang bekerja serampangan tidak sesuai ketentuan,bila benar musibah ini terjadi akibat kegiatan pertambangan”.
Rupanya Menteri yang Ketua GOLKAR itu tidak yakin bahwa bencana yang terjadi diakibatkan pula oleh illegal loging dan illegal mining. Berbeda dengan Menteri Kehutanan yang secara tidak langsung mengakui bahwa ke 22 perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya telah bekerja tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, Menteri ESDM sampai saat ini, hampir sebulan sejak terjadinya bencana belum juga dapat menyimpulkan apakah ke 23 perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah bencana itu bekerja sesuai peratuarn perundang-undangan atau tidak.
Mungkin sekali para penambang dapat bekerja dengan sangat leluasa,terus menggerus isi perut bumi tanpa memperhitungkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Memang pengawasan tak dibutuhkan,asal saja “setoran”, lancar terus berjalan***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






