ADVERTISEMENT
Oleh: Widi Garibaldi
Kerugian yang ditimbulkan oleh bencana banjir dan longsor di Sumatera, sungguh tak terperikan. Kerugian matriil saja,diperkirakan lebih dari 200 triliun rupiah. Yang lebih menyedihkan adalah korban jiwa yang diakibatkannya.Yang pasti, tak kurang dari 961 orang menemui ajal. Jumlah itu tentu akan bertambah karena sedikitnya 392 penduduk ditetapkan dalam status hilang, tak diketahui dimana rimbanya. Ini memang bencana dahsyat.
Dipicu oleh siklon tropis Senyar yang melanda, ulah manusia menjadi penyebab utama terjadinya bencana yang amat mengerikan itu. Bayangkan, sungai meluap tak sanggup lagi menampung air yang turun dari langit. Tanah di kaki bukit dan gunung berguguran menimbun apa saja yang menghadang, tak terkecuali rumah penuh penghuni.
Malapetaka itu terjadi karena sejak lama hutan dibabat tanpa kendali, terutama di hulu-hulu sungai. Deforestasi tak lagi dianggap sebagai tindakan tabu. Perusahaan-perusahaan asing penuh gairah memenuhi undangan pemerintah dengan dalih investasi.
ADVERTISEMENT
Hutan dibabat, tanah digali. Endapan emas seperti di Batangtoru sungguh menggiurkan. Kehidupan fauna seperti Orang Utan yang khas tak lagi diperhitungkan. Dibiarkan punah. Akibatnya,banjir dan longsor tak lagi dapat dibendung. Melanda perkampungan dari Aceh, Tapanuli hingga Sumatra Barat.
Pemerintah yang abai
Deforestasi yang terjadi menjadi bukti betapa abainya pemerintah selama ini. Izin resmi untuk penebangan hutan serta pertambangan diobral. Illegal loging dan illegal mining marak karena minimnya pengawasan dan pembiaran sebagai buah dari kerja sama dengan petugas. Banjir dan longsor yang melanda menyentakkan Pemerintah sehingga terbirit birit meninjau kembali izin-izin pertambangan dan perkebunan yang selama ini diobral. Tapi “nasi sudah menjadi bubur”.
Yang menderita adalah rakyat. Hampir seribu menemui ajal.Ratusan hilang.Perkampungan di sepanjang Aceh,Tapanuli dan Sumbar banyak yang lenyap, rata disapu banjir. Penghuninya kehilangan tempat berteduh, perut kosong tanpa isi. Mereka menggelandang, menatap langit mencari bantuan.
Di tengah bantuan matriil yang mulai mengalir, upaya penegakan hukum seharusnya dilakukankan.Pengalaman membuktikan bahwa di balik kesempitan yang terjadi, ada saja yang mencari kesempatan. Masih ingat,musibah yang terjadi akibat Covid-19 tahun 2020 ? Seorang Menteri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan Meja Hijau karena memanfaatkan bantuan sosial (bansos) Covid 19.
Menteri Sosial itu mengantongi uang suap sebanyak Rp32,48 M dari beberapa vendor. Hal yang sama tentu saja sangat mungkin terjadi ketika bantuan yang bernilai triliunan rupiah mengalir untuk para korban bencana banjir yang melanda Sumatera.
Manakala terjadi, ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya diberlakukan. Mengingat penderitaan yang dialami oleh rakyat yang tak berdosa, hukuman mati patut dijatuhkan untuk mereka.***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






