ADVERTISEMENT
Oleh: Widi Garibaldi
Tak kurang dari 593 jiwa melayang akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh,Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Jumlah itu pasti akan bertambah karena setidak tidaknya 468 penduduk masih dicari keberadaannya. Diduga, banyak di antaranya yang hanyut terbawa arus air yang amat deras atau tertimbun tanah gunung yang longsor.
Cuaca memang amat ekstrim. Siklon tropis Senyar melanda ketiga propinsi itu. Badai memporak porandakan segalanya, hujan amat deras mengguyur.
Tak mungkin ada makhluk hidup yang sanggup menghadang. Si Raja Hutan, harimau Sumatera yang selama ini amat ditakuti, lari terbirit birit, masuk kampung mencari perlindungan.
ADVERTISEMENT
Selain banjir, longsor menjadi penyebab utama jatuhnya banyak korban. Tanah dan batu di tebing gunung dan bukit jatuh berguguran melanda apa saja yang menghadang.
Malangnya, manusia yang sedang berada di dalam rumahnya, tak terkecuali menjadi korban. Rumah dan penghuninya tertimbun tanah gunung, terkubur hidup-hidup. Sungguh mengerikan ! Ini adalah bencana nasional l
Pembalakan liar ?
Dahsyatnya malapetaka yang melanda, menimbulkan tanda tanya berkepanjangan. Mengapa air deras membanjir. Mengapa batu dan tanah di tebing bukit dan gunung mudah berguguran ? Tak ada lagi yang selama ini menyerap air hujan. Tak ada lagi yang sanggup menggenggam tanah dan batu di lereng-lereng perbukitan.
Memang, dulu bukit dan gunung di Bukit Barisan yang berdiri kokoh sepanjang pulau Sumatera, penuh dengan pepohonan.Jadi hutan belantara tempat bersemayam aneka macam makhluk hidup. Selain memberi kehidupan, akar pepohonan itu mencengkeram tanah dan mengisap air hujan sehingga akibat bencana banjir dan longsor dapat diminimalisir.
Balok-balok kayu, ranting-ranting pohon yang hanyut memenuhi sungai-sungai ketika banjir dan longsor terjadi membuktikan bahwa pembalakan hutan telah terjadi di ketiga propinsi itu. Pembalakan resmi berdasarkan izin atau liar yang dikenal sebagai illegal loging. Hutan dibabat. Kayunya di ekspor. Lahannya dijadikan kebun kelapa sawit.
Pembalakan liar yang dulu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Adelin Lis, rupanya masih terus terjadi.
Hutan belantara di Mandailing Natal (Madina) di luar izin yang dimilikinya, habis digunduli. Adelin Lis adalah direksi dari perusahaan yang bernama PT KeangNam Development Indonesia. Karena ulahnya itu, ia ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka meja hijau.Tetapi lacur. Pengadilan Negeri Medan tak menganggap perbuatan pembalakan liar itu sebagai perbuatan yang salah, perbuatan yang merugikan keuangan negara, perbuatan yang menyengsarakan rakyat.
Ketukan palu Hakim PN Medan pada tanggal 7 November 2007 membebaskannya. Tidak demikian dengan Mahkamah Agung.Ketika perkaranya diadili di tingkat Kasasi, Pembalak hutan itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesesar Rp119.802.393.040 dan US $2,938,556
Putusan yang sudah berkekuatan hukum pasti dan tetap itu urung dijalaninya karena TST dengan Petugas. Ia berhasil kabur ke luar negeri.Setelah berhasil 10 tahun “melenggang kangkung” di luar negeri, akhirnya buronan itu tertangkap di Singapura.
Tumpukan balok yang hanyut oleh banjir dahsyat yang terjadi di sepanjang pulau Sumatera itu membuktikan bahwa jejak Adelin Lis masih saja terus membekas. Bahkan semakin nyata***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






