Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Selasa, 18 November 2025 21:51
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

Opini Selasa, 18 November 2025 16:26 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
TERSEOK-SEOK TERTINGGAL
TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

Oleh: Widi Garibaldi

Benar juga kata orang bahwa hukum itu tak mungkin berhasil menyamai perubahan masyarakat yang berlangsung cepat. Ia senantiasa tertinggal jauh di belakang. Terseok-seok berusaha menyusul. Het recht hint achter de feiten aan,kata orang Belanda.

Setelah merdeka lebih dari 80 tahun, kita baru mampu mengganti kitab undang-undang hukum pidana peninggalan Penjajah (Wetboek van  Strafrecht) yakni dengan Undang-undang No.1 Tahun 2023. Lahirnya undang-undang ini merupakan tonggak sejarah penting bagi kita karena sejak tanggal 2 Januari 2026 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dinyatakan berlaku.

Mulai awal tahun 2026 nanti kita sepenuh hati dapat mengucapkan “selamat tinggal” kepada KUHP warisan Belanda (W.v.S} yang telah mengelola kehidupan kita sebagai manusia sejak tahun 1918. Kita tidak lagi akan diatur oleh hukum yang tidak sesuai dengan tata kehidupan kita yang berasaskan kekeluargaan.

Bagaimana dengan KUHAP ?

KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) adalah pedoman beracara di Pengadilan. Siapapun yang akan mencari keadilan di Pengadilan tentu harus menggunakan KUHAP untuk mempertahankan kepentingannya di bidang pidana.

Itulah sebabnya mengapa KUHAP itu digolongkan sebagai hukum formil, sehingga merupakan senjata untuk mengawal kebutuhan-kebutuuhan  kita yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi tanpa KUHAP, ibarat menghadapi lawan di ruang gelap tanpa dibekali senjata.

Karenanya, kehadiran KUHAP mutlak dibutuhkan untuk mendampingi KUHP sebagai hukum matriil.

Karena KUHP telah ditetapkan oleh UU No.1 Tahun 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 maka hukum matriil itu mutlak harus dikawal oleh hukum formil. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu.

Selama ini. “senjata” yang kita gunakan manakala harus berurusan di  Pengadilan adalah HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Warisan kolonial inipun harus kita ganti dengan hukum acara yang bersifat nasional agar sesuai  untuk mengawal berlakunya KUHP awal tahun depan.

“Angan-angan” ini akhirnya menjadi kenyataan setelah wakil-wakil kita di Senayan menyepakati dengan suara bulat berlakunya KUHAP sebagai pengganti HIR. Diiringi teriakan “setujuuuu”, para Wakil Rakyat” itu meredam aneka kehendak yang tidak mungkin ditampung semuanya dan memproklamirkan berlakunya KUHAP dengan prinsip “tak ada gadimg yang tak retak”.

Walaupun tidak semua kehendak dapat diwadahi,tidak ada salahnya kalau kita menepuk dada karena berhasil menyingkirkan peraturan peninggalan penjajah dan menggantinya dengan peraturan yang bersifat nasional.

Suatu kitab undang-undang yang sejauh mungkin berusaha mengkodifikasikan peraturan-peraturan yang hidup dalam masyarakat.

Kalau undang-undang hukum pidana yang bersifat nasional itu baru mampu kita ujudkan setelah lebih dari 80 tahun merdeka, dapat dibayangkan berapa lama lagi waktu yang kita butuhkan untuk mengganti undang-undang di bidang perdata yang diwariskan pihak Penjajah dan sampai sekarang masih kita gunakan ?

Mengingat 1340 suku bangsa menjadi penghuni negeri ini,upaya membentuk 1 hukum perdata yang bersifat nasional, tentu merupakan maha karya anak bangsa yang luar biasa.***

Listen to this article

KUHP
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

Prof. Ir. Harun Al Rasyid

Jalur Berliku Sang Naga Baja: Kereta Cepat

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

Laporan Warga Soal ODGJ Meresahkan, Pemerintah Bergerak Cepat Turun ke Batutulis

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Cuaca Ciwidey Hari Ini: Hujan di Sore Hari, Suhu Sejuk

Hujan Ringan Bakal Guyur Bandung Hari Ini

Prediksi skor Timnas Indonesia U-22 vs Mali

Prediksi Skor dan Analisis Timnas Indonesia U-22 vs Mali U-22

PSSI telah mengantongi lima nama calon pelatih baru Timnas Indonesia

PSSI Ungkap Ada 5 Kandidat Pelatih Baru untuk Timnas Indonesia

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.