ADVERTISEMENT
Oleh: Widi Garibaldi
Perkara korupsi dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp25 miliar berakhir dengan ketukan palu sidang oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini, Selain harus menjalani hukuman badan, para Terdakwa dibebani pula keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,9 miliar dan Rp10,1 miliar. Dengan hukuman tambahan itu,selain hukuman badan, kerugian masyarakat dan negara, dianggap punah.
Berbeda dengan hukuman denda yang dapat diganti dengan hukuman badan, tidak demikian halnya dengan hukuman untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Manakala si Terpidana tidak membayar uang pengganti itu paling lama 1 bulan sejak palu pak Hakim diketuk, maka pak Jaksa dipersilakan melelang seluruh harta benda si Terpidana.
Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk memenuhi uang pengganti itu, tidak berarti bahwa kekurangannya dapat diganti atau diperhitungkan dengan sisa uang pengganti yang belum dibayar.
Berbeda dengan hukuman denda maka hukuman uang pengganti sebagai hukuman tambahan wajib dibayar oleh si Terpidana sampai lunas.Artinya, si Terpidana wajib mengganti kerugian negara, walau seluruh harta bendanya dilelang hingga jatuh miskin.
Manakala ketentuan Pasal 18 UU Pemberantas Tipikor ini disalah artikan oleh banyak Media, seolah-olah kerugian negara yang belum terganti karena harta si Terpidana tidak mencukupi dapat diganti dengan hukuman badan, mungkin dapat difahami.
Bukankah dunia jurnalistik itu dikenal sebagai profesi dimana si Wartawan “menguasai masalah-masalah yang demikian global,besar atau banyak tetapi serba sedikit, sebaliknya menguasai masalah yang kecil atau sedikit, tetapi menyeluruh” ?.
Akan tetapi sebaliknya, pengadilan yang memandang penerapan Pasal 18 itu dengan menggunakan kaca mata “subsider”, dapat dikatagorikan sebagai salah kaprah.
Pengembalian uang pengganti
Bertepatan dengan peringatan tahun pertama pemerintahan Prabowo, baru baru ini Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp13.255.244.538.149 kepada negara.Upacara penyerahan uang triliunan rupiah itu sengaja disaksikan oleh Presiden untuk menunjukan kesungguhan Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Uang sebanyak itu, merupakan bagian dari hukuman uang pengganti yang dijatuhkan terhadap beberapa korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Dengan uang sebanyak itu, kata Presiden, kita dapat merenovasi paling tidak 8.000 bangunan sekolah.
Di samping itu juga kita dapat membangun 600 kampung nelayan yang dilengkapi dengan cold storage, sehingga para nelayan dapat menikmati jerih payahnya. Sungguh perhitungan Presiden itu tidak mengada ada. Sayang, kita masih harus menyertainya dengan suku kata “kalau”.
80 tahun lamanya korupsi kita biarkan merajalela. Bayangkan, berapa bangunan sekolah yang dapat direnovasi dan berapa perkampungan nelayan yang dapat dibangun “kalau” pemberantasan korupsi sejak dulu kita lakukan sepenuh hati.
Di samping itu, berapa ribu triliun rupiah pula yang selama ini sudah disetorkan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor kepada negara terkait pembayaran uang pengganti yang selalu dijatuhkan oleh pak Hakim dalam hampir setiap putusannnya dalam memeriksa dan mengadili perkara perkara Tipikor?.
“Kalau” saja semuanya dilaporkan dengan jelas, tentu Presiden dapat berhitung berapa bangunan sekolah yang seharusnya sudah dapat didirikan, berapa ribu kampung nelayan yang sudah dapat dibangun***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






