Oleh: Widi Garibaldi
Demo besar yang menjalar di seluruh Nusantara baru baru ini,menuntut agar Pemerintah dan DPR memenuhi 25 macam hasrat perbaikan yang sebagian besar di antaranya ditengarai telah menyebabkan terpuruknya bangsa dan negara.
Salah satu indikasinya,gaji seorang Wakil Rakyat berbeda amat jomblang yakni 27 kali lipat dibanding rata-rata UMR yang hanya Rp3,7 juta per bulan.
Dari ke 25 macam tuntutan itu diharapkan 17 diantaranya akan dipenuhi oleh Pemerintah + DPR pada tanggal 5 September sedang sisanya diberi tenggat waktu 1 tahun.
Ke 17 tuntutan yang diperkirakan akan dapat dipenuhi Pemerintah + DPR manakala kedua Lembaga itu ada “kemauan”,adalah :
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstrasi;
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus;
3. Bekukan kenaikan tunjangan gaji,dan fasilitas baru anggota DPR;
4. Publikasikan transparansi anggaran;
5. Dorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota bermasalah;
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemaran publik;
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat;
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik;
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan;
10.Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawasi demo;
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang diperintahkan atau melakukan tindakan represif;
12. TNI segera kembali ke barak;
13. TNI tak boleh mengambil alih fungsi Polri,tegakkan disiplin internal;
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi;
15. Pastikan upah layak untuk buruh;
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal;
17. Buka dialog dengan buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing.
Tanggal 5 September,tenggat waktu yang diberikan kepada Pemerintah dan DPR untuk memenuhi 17 macam tuntutan itu sudah beberapa hari berlalu. Ternyata tidak semua tuntutan terpenuhi.
Soalnya, sebagai suatu lembaga, Pemerintah dan DPR perlu waktu karena setiap putusan diambil melalui rapat. Konon pula,putusan atas tuntutan nomor 12 yakni TNI segera kembali ke barak yang membutuhkan kajian yang amat panjang.
8 tuntutan lainnya yang diberi tenggat waktu untuk dipenuhi selambat lambatnya tanggal 31 Agustsus 2026 adalah:
1. Bersihkan dan reformasi DPR secara besar-besaran; lakukan audit dan tingkatkan syarat anggorta DPR;
2. Partai Politik reformasi, parpol harus menerbitkan laporan keuangan,memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya;
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil;
4. Sahkan RUU Perampasan Aset;
5.Reformasi kepolisian agar professional dan humanis;
6. TNI Kembali ke barak;
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga pengawas independent lainnya;
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN,evaluasi UU Ciptaker dan tata Kelola Danantara.
Syukur, menanggapi 17 + 8 tuntutan itu, Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan. juga DPR telah menunjukkan reaksi positif. Presiden menanggapinya sebagai tuntutan yang “masuk akal” dan segera membuka dialog, sedang DPR mulai mengambil tindakan tindakan konkrit berupa pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR
Semoga tindakan-tindakan positif itu tidakhanya sekedar peredam demonstrasi, tetapi benar-benar merupakan manifestasi kesadaran dan keinsyafan bahwa tugas seorang pemimpin adalah berjuang mati-matian demi kepentingan rakyat. Bukan tipe Pemimpin yang kepada rakyat menganjurkan “minum air” sedang mereka diam-diam
“minum anggur” !***






