Oleh: Widi Garibaldi
Di tahun pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo mencanangkan penancapan 8 tonggak keberhasilan. Presiden ke-8 RI itu memproklamirkan 8 macam kemerdekaan yang sudah mulai terwujud. Ke 8 tonggak itu, terdiri dari merdeka dari kemiskinan, merdeka dari kebodohan,merdeka dari impor beras,merdeka dari malnutrisi, merdeka kesehatan, merdeka lapangan kerja, merdeka berpolitik luar negeri dan merdeka dari korupsi.
Sebagai Presiden, waktu jualah yang akan membuktikan apakah kegigihan Prabowo dapat mewujudkan tekad yang menjadi idaman rakyat itu. Setelah empat kali berusaha keras, kini tampuk negara dan pemerintahan telah digenggamnya.
Waktu nanti akan membuktikan apakah kegigihannya itu sama atau tidak dengan kegigihan ketika ia empat kali berusaha menguasai tampuk pimpinan negara ini. Soalnya, untuk merdeka dari kemiskinan. kebodohan,kesehatan,lapangan kerja dan merdeka dari korupsi masih “jauh panggang dari api”.
Penantian lain
Proses pembuktian asli tidaknya ijazah sarjana Presiden ke 7 RI, Joko Widodo kini sedang ditunggu-tunggu masyarakat. Palsu tidaknya ijazah sang Presiden, sudah bergulir sejak tahun 2022. Gugatan para penggugat di PN Jakarta Pusat yang menyatakan ijazah Jokowi palsu ternyata ditolak.
Apes, sebaliknya mereka dipidana. Dituduh menyebar hoaks.Dihukum 6 tahun. “Untung”nya, bebas karena termasuk yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo.
Setahun kemudian -tahun 2023- beredar kembali isu ijazah palsu itu. Kuasa Hukum Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena menganggap penyebaran isu itu sebagai pencemaran nama baik. Maklum, yang dituduh berijazah palsu bukan orang sembarangan.
Seorang Presiden ! Presiden dari hampir 290 juta jiwa manusia. Tidaklah mengherankan kalau mereka yang menuduh ijazah Presiden ke 7 RI itu palsu, harus berurusan dengan pengadilan. Perdata maupun pidana.
“Orang baik kaya gitu masa ijazahnya palsu. Mana mungkin”,kata seorang ibu sambil menangis sesenggukan setelah bertemu dengan Jokowi di Solo baru baru ini. Memang, bagi masyarakat “biasa” adalah mustahil kalau ijazah seorang Presiden palsu. Hal ini dibuktikan setelah Denny JA, akhir Juli yang lalu melakukan survey. Hasilnya, tak kurang dari 74,6 % tidak percaya kalau ijazah Jokowi palsu.
Kendati begitu, tudingan bahwa ijazah mantan Presiden itu palsu semakin deras saja bergulir. Yang menuduh bukan orang sembarangan pula. Ada mantan Menteri yang ahli telematika. Ada pula mantan Ketua KPK. Dari dunia akademis, ada yang bergelar doktor.
Mereka tak gentar menghadapi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Bagi mereka, persoalan sebenarnya cukup sederhana. Jokowi tinggal menunjukkan saja ijazahnya itu. Karena mantan Presiden itu urung memperlihatkan, muncul dugaan bahwa ijazahnya benar-benar palsu. Sampai disini, jalan buntu menghadang.
Satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah pengadilan. Hakimnya diharapkan benar-benar obyektif. Berani menunjukkan yang salah, kalau memang salah.Sebaliknya, membenarkan yang benar bila benar.
Pengadilan sebagai instansi terakhir,diharapkan akan dapat menetapkan apakah ijazah mantan Presiden itu palsu atau tidak. Sang Pengadil harus mempertanggungjawabkan putusannya kepada masyarakat dan undang-undang.
Bukan itu saja. Yang terpenting, ia harus dapat mempertanggungjawabkan putusannya kepada Tuhan YME. Kalau sampai putusannya menyatakan ijazah Presiden ke 7 itu palsu, itu berati bahwa sang mantan Presiden telah berhasil memperdayai hampir 290 juta manusia Indonesia, sehingga terpilih 2 periode. 10 tahun jadi Presiden. Wah, apa kata dunia !***






