Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 23:47
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»ABOLISI AMNESTI DARI SUDUT PANDANG PEMBERANTASAN KORUPSI

ABOLISI AMNESTI DARI SUDUT PANDANG PEMBERANTASAN KORUPSI

Opini Senin, 4 Agustus 2025 21:00 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi
Ilustrasi Penegakkan Hukum

 Oleh: Widi Garibaldi

 

Tatkala Presiden menganugrahkan Abolisi dan Amnesti untuk Thomas Trikasih Lembong alias  Tom Lembong yang mantan Menteri Perdagangan dan Hasto Kristiyanto yang Sekjen PDIP, puji syukur banyak dipanjatkan kepada Sang Pencipta. Bagaimana tidak ? Thom Lembong yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun  dan 3,5 tahun penjara untuk Hasto oleh Pengadilan Tipikor, seharusnya dibebaskan  karena nuansa politik yang kental mewarnai kedua perkara itu. Ternyata pengadilan Tipikor menganggap mereka bersalah, kendati Tom Lembong terbukti tak punya niat jahat (mens rea) serta tidak terbukti memperkaya/menguntungkan diri sendiri dan Hasto tidak pula terbukti  menghalang-halangi penyidikan.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Rugi Hingga Rp 400 Miliar

Ada anggapan bahwa siapapun, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan di  Pengadilan Tipikor, harus dihukum. Bukankah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi itu dikenal sebagai Pukat Harimau ? Jadi, siapapun pasti terjaring ! Tidak terkecuali mereka yang  diduga kental nuansa politisnya seperti Thom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

Mungkin, kekhawatiran akan efek pukat harimau itu juga yang mendorong Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya ketika memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.

Bahwasanya Pengadilan Tipikor itu bukan pengadilan yang mempraktikkan pasal-pasal “pukat harimau”  ternyata telah dibantah sendiri oleh Mahkamah Agung.

Buktinya, Artidjo Alkostar (alm), yang dikenal sebagai algojo para koruptor. Di tingkat kasasi, ia selaku Hakim Agung yang mengetuai majelis, senantiasa menggandakan hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor di tingkat yang lebih rendah,tingkat pertama atau banding. AU yang semula dihukum 7 tahun dalam perkara korupsi Hambalang, di tingkat kasasi justru diganjarnya menjadi 14 tahun. Begitu juga dengan AS seorang ibu yang harus menerima ganjaran Artidjo dengan hukuman 12 tahun,padahal di tingkat yang lebih rendah  hanya  4 tahun penjara. Para koruptor yang tadinya mengharapkan keringanan di tingkat kasasi, justru mendapat hukuman lebih berat. Karena itu banyak koruptor yang sudah divonis di tingkat pertama atau banding, harus berpikir 3 @ 4 kali untuk mengajukan permohonan kasasi. Soalnya, di sana Artijo sudah menghadang dengan palu godamnya.

Tapi, benarkah Artidjo seorang hakim yang tak punya hati nurani ? Ternyata dalam perkara korupsi Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Artidjo yang mengetuai majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap dan MS Lumme,12 Januari 2016 yang lalu, justru membebaskan salah seorang terdakwanya. Ia, seorang office boy (OB) bernama Hendra Saputra. Office Boy ini, oleh anak sang Menteri Koperasi dijadikan Direktur Utama perusahaan miliknya yang “memenangi” tender dan mengerjakan proyek Videotron senilai Rp 5 M di Kementerian Koperasi itu. Maklum anak seorang Menteri. Sang OB disuruh menandatangani surat-surat hingga lembaran cheque. Jadi jelas, sang OB hanyalah boneka belaka.

Mengacu kepada perkara Office Boy itu, Prof.Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui DetikNews.com menyatakan bahwa Hakim haruslah berhati hati dalam membuat argumen hukum. Pertimbangan hukumnya harus logis dan memenuhi rasa keadilan. ”Jangan membuat putusan yang tidak sinkron atau ada kepentingan-kepentingan”,kata Prof. Hibnu. “Asalkan ada alasan yang kuat, hakim jangan takut membebaskan atau melepaskan terdakwa.Terdakwa  korupsi sekalipun, ujarnya. 

Sang Guru Besar barangkali akan mempertegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak harus selalu menjatuhkan putusan menghukum. Karena itu, proses pengadilan Tipikor tentu tidak elok kalau dicampuri dengan pemberian abolisi atau amnesti kendati merupakan hak Presiden sebagaimana diatur dalam Konstitusi Pasal 14 ayat 2

Listen to this article

Abolisi Amnesti Headline
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.