Minggu, 21 September 2025 14:50

Oleh: Syafril Sjofyan
Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa

Apa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun resmi Dinas Kominfo Jabar patut dikecam keras. Tindakan menyebarluaskan video dan foto aktivis demokrasi Neni Nur Hayati tanpa izin jelas merupakan bentuk doxing—praktik membocorkan identitas pribadi seseorang secara publik, dengan tujuan menimbulkan tekanan, ketakutan, atau bahkan pembungkaman terhadap suara yang kritis.

Doxing bukan sekadar pelanggaran etika, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ketika dilakukan oleh negara, melalui saluran resmi pemerintahan, seperti akun milik Dinas Kominfo, praktik ini menjadi bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah bukan hanya gagal melindungi warganya, tetapi justru menjadi pelaku utama intimidasi terhadap mereka yang menyampaikan kritik.

Sudah Mirip Buzzer! Akun Medsos Lembaga Publik Digunakan untuk Mendiskreditkan Aktivis Demokrasi

Neni Nur Hayati adalah warga negara yang menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik. Respons pemerintah provinsi yang membalas kritik tersebut dengan serangan personal, membongkar identitasnya secara terang-terangan di ruang digital, sungguh sangat tidak pantas. Dampaknya bukan hanya reputasi korban yang dirusak, tetapi juga keselamatannya terancam akibat perundungan (bullying) dan ancaman dari pihak-pihak lain.

PBB sendiri menegaskan bahwa doxing yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk pelanggaran hak privasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin dalam hukum internasional. Doxing oleh penguasa membuka ruang bagi terjadinya represi, memperkuat budaya ketakutan, dan menggerus nilai-nilai demokrasi. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi rezim mana pun untuk membungkam suara-suara kritis di negeri ini.

Atas kejadian ini, Neni Nur Hayati berhak menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tindakan hukum perlu ditempuh bukan semata untuk keadilan individu, tetapi sebagai langkah korektif terhadap penyimpangan institusi negara.

Saya menyerukan kepada masyarakat sipil, komunitas pers, akademisi, dan para pegiat demokrasi untuk berdiri bersama menolak segala bentuk doxing, terlebih jika dilakukan oleh institusi pemerintahan. Ini adalah ujian serius bagi komitmen kita terhadap demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan warga negara dari kekuasaan yang disalahgunakan.

Jangan biarkan suara rakyat dibungkam oleh kekuasaan. Doxing adalah bentuk kekerasan digital yang harus dilawan bersama.

Comments are closed.

Exit mobile version