Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 8:59
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Opini»SERAKAH NOMICS

SERAKAH NOMICS

Opini Senin, 21 Juli 2025 15:58 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Oleh:

Widi Garibaldi

Kendati telah memberi peringatan berkali-kali, golongan  serakah yang mengeruk keuntungan di Bumi tercinta ini masih saja terus beraksi.Begitu kata Presiden Prabowo di penutupan Kongres pertama Partai Solidaritas Indonesia (PSI), baru-bari ini di Surakarta. Dengan penuh masgul, ia mengancam akan segera mengakihiri praktik-praktik jahat itu.

Golongan serakah yang dimaksud oleh Presiden itu, jauh sebelumnya telah dibedah tuntas oleh Prof.Krisna Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pemberantas Korupsi di Indonesia, jalan tiada ujung”. Korupsi itu selain dilakukan oleh mereka yang butuh karena pendapatan yang pas-pasan juga dilakukan oleh mereka yang serakah yang ingin hidup serba “wah”. Mereka ini, nekat melakukan korupsi, tak hirau akan akibatnya, rakyat hidup sengsara. Karena kepuasan itu tidak ada batasnya,maka mereka yang serakah itu (corruption by greeds) akan terus melakukan aksinya.

Syukurlah, kemasgulan Presiden itu sampai pada suatu simpulan bahwa Koruptor tidak akan mengakiri perbuatannya hanya dengan suatu peringatan atau ancaman. Pemberantasan, adalah satu-satunya bahasa yang mereka pahami.

Satunya kata dan perbuatan.

Sayang sekali,tekad Presiden itu ternyata tak sejalan dengan apa yang diucapkannya. Pada tanggal 24 Februari yang lalu, DPR mengesahkan UU No.1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-undang baru yang disyahkan oleh Presiden itu adalah hasil ramuan DPR yang lebih dari 80 % kekuatannya berada di tangan Presiden sendiri. Dengan mengubah UU No.19 Tahun 2003, Lembaga Legislatif itu menjadikan Negara tak lagi memiliki akses langsung mengawasi BUMN. Di dalam Pasal 3 X ayat (1) dengan tegas ditetapkan bahwa organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.Begitu pula dengan ketentuan Pasal 9 G yang menyatakan bahwa Anggota Direksi,Komisaris dan Dewan pengawas BUMN bukan Penyelenggara Negara.

Sementara itu, di dalam ketentuan Pasal 4 B dinyatakan bahwa kerugian dan keuntungan BUMN/Danantara bukan dianggap sebagai kerugian atau keuntungan negara. Dengan ketentuan ini, Pembentuk Undang-undang (DPR dan Pemerintah) hendak mengatakan bahwa uang negara yang diambil dari APBN atau APBD dan ditempatkan di BUMN/Danantara bukan lagi milik negara. Ketentuan ini tentu saja sangat bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang Pemberantasan Korupsi yang menyatakan kemanapun uang negara itu ditempatkan, statusnya tetap saja sebagai uang negara. Nah, kalau ada yang main-main dengan uang negara yang ditempatkan di BUMN atau Pesantren sekalipun, uang itu tetap dianggap sebagai uang negara.Jadi,yang mempermainkannya, akan dianggap sebagai perbuatan berupa tindak pidana korupsi. Artinya, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di muka meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebaliknya, manakala alur pikir Pembentuk UU No.1 Tahun 2025 yang kita ikuti, berarti uang yang ditempatkan di BUMN itu sudah bertransformasi dari uang negara yang semula diatur menurut APBN ke keuangan perusahaan negara yang bersangkutan. Artinya, tidak lagi diatur oleh hukum publik tetapi oleh  hukum privat alias Hukum Perdata sehingga korupsi yang terjadi tidak lagi dapat diperiksa oleh KPK, Kejaksaan Agung atau Polri.

Semoga tekad yang dikumandangkan oleh Presiden Prabowo itu tak terpengaruh oleh UU No.1 Tahun 2025. Soalnya,begitu banyak perkara korupsi yang tidak tuntas diperiksa dan diadili. Katakan saja korupsi di PT Asabri, PT Asuransi Jiwasraya, Bank Mandiri, pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, Tata Niaga Timah, Waskita Karya  dan korupsi besar-besaran di Pertamina yang terjadi ketika Presiden Soeharto masih di tampuk kekuasaan.

Memang, memberantas para Koruptor yang serakah itu tak akan cukup dengan omon-omon belaka. Harus satu kata dan tindakan

Listen to this article

Headline Presiden Prabowo Serakahnomics
Widi Garibaldi

BERITA LAINNYA

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

TERSEOK-SEOK TERTINGGAL

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

ADVERTORIAL sang PAHLAWAN

Jurnalis Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

Jurnalis: Pahlawan Melawan Penjajahan Algoritma

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

SOEHARTO,PAHLAWAN MASIONAL ?

Presiden Prabowo Saat Menaiki Mobil Maung Pindad

AUMAN sang MAUNG

Bentrok Dua Kubu Manajemen Warnai Konflik Pengelolaan Bandung Zoo

BUKAN SUBSIDER

BERITA TERKINI

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Baleendah. (sumber: polresta bandung)

Bongkar Peredaran Narkoba di Baleendah, Polisi Sita 10 Kilogram Lebih Ganja

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

Ini Tujuan Ramon Tanque di Laga Persib Bandung Berikutnya

DAERAH

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

Dede, Penjual Cakue di Garut yang Tetap Tersenyum Meski Jadwal Hajinya Mundur

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Lamine Yamal Pemain Muda FC Barcelona

Lamine Yamal: Bintang Muda Barcelona yang Bersinar di Liga Champions 2024/25

FIFA segera jatuhkan sanksi kepada PSSI dan Timnas Indonesia

FIFA Akan Tingkatkan Sanksi untuk PSSI dan Timnas Indonesia Hari Ini?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.