Jumat, 27 Februari 2026 7:54

Oleh:

Widi Garibaldi

 

Organisasi berupa  perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, acap kali dijuluki  “Mafia”. Organisasi kejahatan itu leluasa bergerak karena dibantu oleh orang dalam atau “Ordal”. Dulu, di awal abad ke-20an, di Chicago (AS) dikenal organisasi kejahatan Mafia yang amat ditakuti. Mafia yang dikepalai oleh Al Capone itu leluasa mengembangkan usaha terlarang seperti perjudian, prostitusi dan peredaran minuman keras. Penegak hukum tak berdaya, hingga Capone dengan Mafianya, tak ubahnya seperti “negara dalam negara”. Undang-undang yang dikeluarkan oleh negara tak dianggap. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan sendiri oleh Capone, yang tentu saja bertujuan untuk melancarkan operasi  kejahatan, harus ditaati.

Peraktik Mafia ala Al Capone itu, sebenarnya, sudah lama  dikenal di Tanah Air. Perbedaannya, kalau Al Capone dan anak buahnya senantiasa menggunakan senapan mesin, Mafia di Indonesia ternyata lebih canggih. Mereka cukup memanfaatkan  lembaran  dollar AS bergambar Benyamin Franklin atau dollar Singapura bergambar Presiden Yusof Ishak yang katanya berdarah Minangkabau itu.

Komisi Yudisial Supervisi Sengketa SMAN 1 Bandung, Cegah Intervensi Mafia Tanah

Mafia minyak hingga Mafia pengadilan

Tertangkapnya Zarof Ricar pensiunan pejabat tinggi Bidang Pengawasan di Mahkamah Agung baru-baru ini membuat para penegak hukum dari Kejaksaan Agung terperangah. Soalnya, para petugas menemukan gepokan uang dollar dan rupiah serta logam mulia di brandkas dan meja kerjanya.  Zarof sendiri sampai lupa dari mana asal usul uang sebanyak Rp 920 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung itu di rumahnya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Yang jelas, uang dan barang berharga itu berasal dari  mereka yang mengurus perkara agar putusan-putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung berupa Kasasi dan PK  dapat diatur oleh Zarof sesuai dengan kehendak pemesan. Bekerja sama dengan Pengacara yang mewakili Terdakwa atau Peng(Ter)gugat, Zarof sigap mengatur majelis yang akan mengadili perkara, dengan tujuan agar palu majelis seirama dengan kehendak yang menggunakan jasa baiknya. Dari jumlah hampir Rp 1 triliun yang berhasil disita dari rumahnya itu, dapat dipastikan bahwa Zarof Ricar sudah bertahun-tahun beraksi. Sebelum dan sesudah pensiun. Apakah ada Zarof lainnya yang mampu menukangi susunan Majelis Hakim ? Mungkin saja.Tetapi bagaimanapun, keberadaan mereka tergantung kejelian Penyidik untuk membuktikan.

Kalau di dunia peradilan, keberadaan Mafia itu sudah mulai terkuak dengan tertangkapnya Zarof Ricar, Mafia yang sejak lama  bergelimang minyak, mulai tersingkap ketika Kejaksaan Agung menetapkan seorang bernama Riza Chalid dijadikan tersangka menyusul 9 orang yang ditahan karena korupsi tata kelola minyak mentah dan produk PT Pertamina periode 2018-2023.

Riza Chalid sejak lama dikenal sebagai tokoh di balik Petral,anak usaha Pertamina yang bertindak sebagai makelar dalam urusan ekspor-impor minyak ke Indonesia. Alhasil minyak yang berasal dari bumi Indonesia dibeli kembali dengan harga mahal dari Singapura yang dikenal sebagai negara yang tak punya kekayaan alam apapun. Keberadaannya sebagai “Cukong Minyak” mencuat kembali dalam perkara mantan Ketua DPR  Setya Novanto yang baru-baru ini memperoleh hadiah berupa potongan hukuman 2 tahun 6 bulan dari Mahkamah Agung. Hubungan Setya Novanto dan Riza Chalid mengemuka dalam perkara “Papa minta Saham”.

Memang, korupsi di Pertamina sudah  sejak lama terkuak berkat investigative reporting harian Indonesia Raya. Mochtar Lubis, wartawan panutan yang memimpin surat kabar itu, pada tahun 1970 membeberkan betapa korupsi sudah merajalela di perusahaan yang menjadi sapi perahan para pejabat. Ibnu Sutowo, Direktur  perusahaan itu menurut penyelidikan Indonesia Raya terlibat korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga US $1.554.590,28 Tak sampai di sini, Ibnu Sutowo juga terlibat dalam penjualan kapal tanker minyak yang sangat merugikan negara. Malangnya, Mochtar Lubis bukan memperoleh acungan jempol karena berhasil membongkar korupsi di perusahaan negara itu, tetapi justru bertahun tahun lamanya dijebloskan ke balik jeruji besi, tanpa proses pengadilan.

Selain Mafia di lingkungan Pengadilan dan  Minyak, di pelupuk mata  sejak lama leluasa pula mencaplok tanah dari pemiliknya yang sah. Tak mengherankan kalau kemudian muncul sertifikat ganda akibat kerja sama dengan “Ordal”.

Marajalelanya Mafia di Pengadilan,Minyak dan Tanah merupakan barometer sejauh mana keperdulian pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kalau baru-baru ini, keberadaan Mafia di lingkungan Pengadilan dan Minyak mulai dibongkar oleh Kejaksaan Agung, mungkin itu  pertanda bahwa Presiden Prabowo memang benar-benar berniat memberantas korupsi.  Bukan  sekedar retorika belaka.

Exit mobile version