0leh:
Widi Garibaldi
Dalam hitungan hari, di awal bulan Juni ini,sudah 100 hari Dedi Mulyadi menjadi “Bapak Urang Sadaya”, Gubernur Jawa Barat.Hitungan 100 hari itu sudah lama dikenal sebagai patokan terhadap langkah-langkah awal pemerintahan yang diawaki oleh seseorang. Bilangan hari itu dianggap sebagai tolok ukur awal kerja dan komitmen sang pemimpin dalam mewujudkan janji-janji kampanyenya.
Begitu juga dengan Dedi Mulyadi. Di 100 hari pertama pemerintahannya, yang kita jadikan sebagai mijlpaal pemerintahan Dedi Mulyadi, ia memperoleh acungan jempol dari masyarakat. Bayangkan, ia memperoleh 94,7 % kepuasan dari masyarakat. Tertinggi dibanding Gubernur-gubernur dari provinsi lain. Ini adalah hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia.Kendati unggul dibanding Gubernur lainnya, tim surveyor menemukan bahwa prosentase yang demikian tinggi itu diperoleh Dedi Mulyadi karena ia piawai dalam memainkan media sosial. Hal tersebut semakin jelas terlihat tatkala survey hanya menghasilkan prosentase di bawah 50 % untuk kinerja pemerintahan provinsi secara keseluruhan. Ini membuktikan bahwa Dedi Mulyadi di 100 hari pemerintahannya ini berlangsung “One man show”. Ia belum berhasil menggandeng bawahannya untuk bekerja dalam suatu team work yang sering dikatakannya sebagai “out of the box”.
Hasil survey ini menunjukkan bahwa keberhasilan pemerintahan Dedi Mulyadi akan menjadi kenyataan manakala ia berhasil mendorong birokrasi di Jawa Barat untuk meninggalkan “gaya” lama yang normatif.
Ujud nyata
Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, Dedi Mulyadi bersama stafnya tentu berkewajiban mewujudkan cita-cita bangsa secara keseluruhan. Hasil survey 100 hari itu harus segera berubah dari popularitas diri sendiri menjadi keberhasilan Bersama dalam mewujudkan perintah konstitusi. Mohammad Hatta sebagai salah seorang peroklamator kemerdekaan RI menegaskan bahwa tujuan kita berbangsa dan bernegara akan terwujud manakala ketentuan-ketentuan Pasal 27(2),31,33 dan 34 Konstitusi kita dapat direalisir.
Pasal-pasal penting itu memerintahkan agar pemerintah menyediakan lapangan kerja dan penghidupan yang layak bagi warganya.Selain ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 (2) itu, pemerintah juga diwajibkan mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan maka pemerintah harus membiayai pendidikan dasar yang wajib diikuti oleh setiap warga negara. Selain ketentuan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka adalah kewajiban pemerintah untuk memelihara anak-anak yang terlantar. Di samping itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pelayanaan kesehatan & pelayanan umum yang layak.Jangan lupa pula kewajiban untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sungguh, ini semua adalah tugas yang maha berat. Keberhasilannya hanya akan dapat diharapkan manakala kita semua,pemerintah dan masyarakat bahu membahu berusahaa mewujudkannya. Tidak akan mungkin jadi kenyataan, hanya seorang diri,kendati dia adalah Gubernur






